Sponsored
HUT RI ke-81
Sponsored Content HUT RI ke-81
Pasang Iklan

Bawaslu Lembata Soroti 10 Titik Kritis Pengawasan Tahapan Pencalonan

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 77x
Waktu Baca ± 6 Min
Bagikan Artikel
Bawaslu Lembata Soroti 10 Titik Kritis Pengawasan Tahapan Pencalonan
Minggar Edisi XIV dengan agenda Pengawasan Tahapan Pencalonan yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Media Center Bawaslu Kabupaten Lembata, Rabu, 26 Agustus 2026 Kredit: Istimewa

Lembata- Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, NTT, Indah Purnama Dewi, menyoroti sepuluh titik kritis yang perlu menjadi fokus jajaran pengawas dalam tahapan pencalonan Pemilu.

Pengawasan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi harus mampu menguji kebenaran dan keabsahan dokumen, pemenuhan seluruh persyaratan calon, keterwakilan perempuan, keterbukaan informasi, serta mencegah calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Indah Dewi dalam Minggar Edisi XIV dengan agenda Pengawasan Tahapan Pencalonan yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Media Center Bawaslu Kabupaten Lembata.

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., sebagai pemantik, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi, S.E., sebagai pemateri, serta jajaran Bawaslu se-Provinsi NTT sebagai peserta.

10 Titik Kritis Pengawasan

Indah menguraikan sepuluh titik kritis yang menjadi fokus pengawasan dan perlu mendapat perhatian jajaran pengawas.

Kesepuluh titik tersebut yakni keabsahan dan kebenaran dokumen, kesesuaian data bakal calon, pemenuhan syarat calon, keterwakilan perempuan, kesesuaian prosedur dan jadwal, kesetaraan perlakuan terhadap partai politik.

Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat, kesesuaian hasil verifikasi dengan dokumen dan fakta, keterbukaan informasi, serta pencegahan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat agar tidak ditetapkan sebagai calon.

"Khusus keterwakilan perempuan, pengawasan perlu dilakukan bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi juga pemenuhan ketentuan dan posisi dalam daftar calon," jelas Indah Dewi, Koordinator Divisi (Kordiv) P3S Bawaslu Lembata.

Perkembangan ketentuan pasca-Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 juga perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan.

Dalam pemaparannya, Nonato menegaskan bahwa pengawasan tahapan pencalonan harus dilakukan secara cermat, menyeluruh, objektif, dan berbasis data.

Sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian pengawas meliputi persyaratan pencalonan, verifikasi dan keabsahan dokumen, status kewarganegaraan, dinamika internal partai politik, netralitas ASN, keterwakilan perempuan, status hukum mantan terpidana, hingga akurasi data calon.

Menurut Nonato, proses verifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Kebenaran dan keabsahan substansi dokumen perlu dipastikan melalui koordinasi dengan KPU, partai politik, pengadilan, maupun instansi penerbit dokumen.

Pengalaman pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, termasuk persoalan kewarganegaraan dan status hukum calon, harus menjadi pembelajaran agar pengawasan tidak menunggu persoalan muncul pada tahapan akhir.

Pengawasan Tidak Cukup dengan Pemeriksaan Kasatmata

Perkembangan teknologi informasi turut membawa tantangan baru dalam pengawasan pencalonan. Nonato mengingatkan bahwa setiap informasi dan dokumen harus divalidasi secara cermat karena potensi manipulasi dokumen dan informasi semakin sulit dikenali hanya melalui pemeriksaan kasatmata.

Oleh karena itu, pengawas dituntut tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga ketelitian, pengalaman, kepekaan, insting pengawasan, dan kapasitas profesional. Pengawasan harus mampu membaca potensi persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Pandangan tersebut kemudian dipertegas melalui materi pencalonan yang disampaikan Indah. Ia menempatkan seluruh rangkaian pencalonan, mulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi dan penelitian persyaratan, perbaikan, DCS, tanggapan masyarakat, hingga penetapan DCT sebagai satu kesatuan objek pengawasan.

Dengan waktu tahapan yang relatif terbatas, pengawasan dituntut dilakukan secara cepat, cermat, terukur, dan berkelanjutan. Fokus pengawasan tidak hanya memastikan dokumen lengkap, tetapi juga benar, sah, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, pengawasan harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi secara administratif maupun substantif, KPU bekerja sesuai jadwal, prosedur, dan kewenangan, serta seluruh partai politik memperoleh perlakuan yang setara.

Pengawasan Berbasis Risiko

Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi menegaskan bahwa keterbatasan waktu, banyaknya bakal calon, dan kompleksitas objek pengawasan menuntut jajaran pengawas membangun pola kerja yang terarah melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko.

Pendekatan tersebut bukan berarti mengurangi objek pengawasan, tetapi menentukan prioritas berdasarkan tingkat kerawanan dan potensi dampak pelanggaran.

Oleh karena itu, pemetaan risiko harus disertai kejelasan kewenangan, mekanisme tindak lanjut, dan konsekuensi hukum.

Dalam pemeriksaan dokumen, Indah juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian. Bawaslu tidak dapat secara sepihak menyatakan sebuah dokumen asli atau palsu hanya berdasarkan pemeriksaan pengawasan.

Keabsahan dokumen harus dikonfirmasi kepada instansi penerbit atau lembaga yang memiliki kewenangan.

Menurut Indah, pendekatan ini penting untuk memastikan setiap hasil pengawasan memiliki dasar bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pengawasan yang efektif juga membutuhkan dukungan kelembagaan. Penataan kerja, dukungan anggaran, kesiapan personel, dan pembagian tugas perlu dipastikan sejak awal, terutama karena tahapan pencalonan berlangsung dalam waktu yang terbatas.

Selain itu, daerah rawan bencana perlu memiliki strategi pengawasan yang adaptif. Bawaslu harus mampu memastikan pengawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan jajaran dan masyarakat.

Potensi politisasi bantuan bencana juga perlu menjadi perhatian agar bantuan kemanusiaan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau elektoral.

Indah juga menekankan pentingnya konsolidasi dengan partai politik pada masa persiapan. Evaluasi dari pengalaman pengawasan sebelumnya dapat disampaikan sebagai bagian dari strategi pencegahan sehingga partai politik memiliki kesiapan dokumen dan pemahaman yang memadai sebelum tahapan berlangsung.

Akses Sistem dan Keabsahan Dokumen Perlu Diperkuat

Dalam catatan akhirnya, Anggota Bawaslu NTT, Melpi Marpaung menegaskan bahwa pengawasan pencalonan membutuhkan kecermatan, integritas, dan keberanian.

Salah satu persoalan yang perlu diperkuat adalah akses Bawaslu terhadap sistem pencalonan agar pemeriksaan dan verifikasi data dapat dilakukan secara lebih efektif dan bersamaan dengan proses yang berlangsung.

Sementara terhadap keterwakilan perempuan, Bawaslu perlu memastikan ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi diterapkan sejak pendaftaran, verifikasi, perbaikan dokumen, hingga penetapan calon.

Sedangkan dalam hal dugaan dokumen palsu, Bawaslu perlu membangun koordinasi dengan KPU, kepolisian, pengadilan, dan instansi penerbit karena pembuktian keaslian dokumen secara hukum berada pada lembaga yang berwenang.

Melpi juga mengingatkan bahwa apabila terdapat calon yang tidak memenuhi syarat, Bawaslu harus berupaya mencegah calon tersebut ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Penetapan calon merupakan pintu masuk menuju tahapan berikutnya sehingga persoalan persyaratan yang tidak diselesaikan sejak awal berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar pada tahapan selanjutnya.

Pengawasan Harus Dimulai Sejak Pintu Awal

Minggar Edisi XIV pada akhirnya menegaskan bahwa pengawasan pencalonan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.

Pengawasan harus bergerak pada pengujian fakta, kebenaran dokumen, pemenuhan persyaratan, kepatuhan prosedur, kesetaraan perlakuan, keterbukaan informasi, dan integritas keputusan.

Berbagai pengalaman daerah menunjukkan bahwa tantangan pengawasan semakin kompleks, mulai dari keterbatasan akses terhadap sistem, keterbatasan SDM dan anggaran, dinamika internal partai politik, keterwakilan perempuan, dokumen yang diragukan keabsahannya, gangguan teknologi, perubahan regulasi, hingga risiko bencana.

Oleh karena itu, penguatan pengawasan harus dibangun melalui pemetaan risiko, penguatan pencegahan, koordinasi lintas lembaga, peningkatan kapasitas SDM, dukungan data dan teknologi, serta kejelasan kewenangan dan tindak lanjut.

Sebagaimana dirangkum dalam kegiatan tersebut, tahapan pencalonan merupakan pintu awal bagi peserta untuk mengikuti rangkaian Pemilu hingga proses pemilihan dan pelantikan.

Oleh karena itu, semakin kuat pengawasan sejak pintu awal pencalonan, semakin besar pula peluang memastikan proses Pemilu berlangsung demokratis, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. ** (HBL)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan