Pemprov NTT Terapkan Jam Belajar Masyarakat, Anak Diminta Fokus Belajar tanpa Handphone

Emanuel Boli
Dilihat 169x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Pemprov NTT Terapkan Jam Belajar Masyarakat, Anak Diminta Fokus Belajar tanpa Handphone
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo (kanan) saat jumpa pers di Kantor Gubernur NTT, Jumat (29/5) Kredit: Istimewa

Kupang– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat.

Pergub tersebut disampaikan Gubernur NTT melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT, Ambrosius Kodo, dalam jumpa pers bersama awak media di Kupang, Jumat, 29 Mei 2026.

Ambrosius Kodo menjelaskan, Pergub tersebut telah diberlakukan sejak 2 Mei 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Ia berkata, Gerakan Jam Belajar Masyarakat mengusung tagline “Melki-Johni Ajak Belajar” sebagai upaya membangun budaya belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak sehingga keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam penerapan jam belajar masyarakat,” kata Ambros.

Ia menjelaskan, Jam Belajar Masyarakat berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 19.30 waktu setempat.

“Anak-anak belajar sekitar satu setengah jam di rumah bersama orang tua dalam suasana belajar yang nyaman dan kondusif. Dan waktu itu adalah waktu di mana anak dan orang tua tidak pegang handphone,” ujarnya.

Ambros menegaskan, Gerakan Jam Belajar Masyarakat tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan kemampuan akademik, tetapi juga pembentukan karakter anak melalui kedekatan dan interaksi bersama keluarga.

“Ketika anak mengalami kesulitan belajar, orang tua bisa mendampingi. Bahkan orang tua yang bekerja sebagai petani juga bisa mengajarkan muatan lokal dan pengalaman hidup kepada anak-anak,” katanya.

Ia menuturkan, gerakan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi berbagai perilaku negatif di kalangan anak dan remaja akibat pergaulan yang tidak terkontrol.

Ia menegaskan, tujuan utama Pergub Nomor 24 Tahun 2026 adalah meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif di tengah masyarakat.

Selain memperkuat peran keluarga dalam pendidikan, gerakan ini diharapkan mampu membangun karakter generasi muda NTT sejak dini.

“Keberhasilan program itu membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, masyarakat hingga media massa untuk menginformasikan kepada khalayak umum,” tukasnya.

Ambros juga menjelaskan bahwa anak lebih banyak berada di lingkungan keluarga sehingga peran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam membentuk karakter anak.

“Anak lebih banyak berada di lingkungan keluarga. Karena itu keluarga menjadi sangat penting dalam membentuk karakter dan masa depan anak,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa ikut mendukung implementasi gerakan tersebut agar berjalan efektif sampai ke tingkat masyarakat paling bawah.

“Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT menekankan tiga fokus utama pendidikan di daerah yakni penguatan karakter siswa, pengembangan kemampuan akademik, dan peningkatan kemampuan kewirausahaan,” tambahnya.

Ambros juga menyebutkan akan ada langkah pembinaan bagi siswa yang tidak menjalankan program tersebut.

“Peringatan dari wali kelas dan sekolah. Jika tidak diindahkan akan dilakukan home visit,” lanjut Ambros.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTT, Oder Maks Sombu, mengatakan Pergub tersebut telah melalui kajian dan tidak menimbulkan dampak hukum.

“Gerakan ini bukan bentuk larangan atau pembatasan aktivitas masyarakat. Namun, kebijakan ini merupakan gerakan bersama untuk masa depan anak-anak NTT,” kata Oder.

Pemerintah, lanjutnya, juga membuka ruang dialog, masukan, dan partisipasi publik dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini bersifat edukatif dan persuasif, bukan pembatasan sosial,” tambahnya. ** (EB)

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan