Polda NTT Sambangi Kantor Advokat Bildad Thonak, Ini yang Dibahas
Kota Kupang, HighlightNTT.com- Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT menyosialisasikan KUHP dan KUHAP kepada kalangan advokat di Kantor Hukum Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H. dan Rekan, Kota Kupang, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertajuk "Polisi Bersama Masyarakat".
Penyuluhan tersebut membahas sejumlah ketentuan hukum yang perlu dipahami masyarakat, termasuk mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tim Bidkum Polda NTT dipimpin AKP Heru Leonardo Besy didampingi IPTU Milxon Ch. Anameha, IPDA Wayan Budiarsa, dan AIPTU Charles Benidiktus.
Ketua tim, AKP Heru Leonardo Besy, mengatakan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Sosialisasi dilakukan secara berkesinambungan melalui pendekatan langsung kepada komunitas, lingkungan pendidikan, dan kalangan praktisi hukum.
Kegiatan bersama para advokat itu menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan dilanjutkan kepada kelompok masyarakat lainnya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan berbagai hal penting terkait KUHP dan KUHAP agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui ketentuan hukum yang berlaku,” kata Heru.
Ia menjelaskan, materi sosialisasi mencakup berbagai aspek hukum pidana, termasuk keadilan restoratif, mekanisme penyelesaian perkara, dan ketentuan lain yang perlu diketahui masyarakat.
Ia menuturkan, peningkatan literasi hukum penting agar masyarakat tidak hanya memahami aturan secara umum, tetapi juga mengetahui jalur penyelesaian persoalan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi tersebut direncanakan berlangsung secara berkesinambungan hingga 100 hari ke depan.
Bidkum Polda NTT akan memperluas sasaran kegiatan agar edukasi hukum dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan itu juga menjadi bagian dari program kerja yang telah dijadwalkan dan dilaporkan melalui sistem aplikasi.
Advokat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri
Advokat Beny Taopan mengapresiasi langkah Bidkum Polda NTT yang mendatangi kantor hukum untuk membangun komunikasi, berdialog, dan berdiskusi langsung dengan para advokat.
Menurut Beny, pendekatan tersebut membuka ruang interaksi yang lebih luas antara kepolisian dan masyarakat.
Selain memperkuat komunikasi, kegiatan itu memberikan kesempatan bagi para advokat untuk memahami lebih jauh peran kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jujur, kami merasa kaget dengan pendekatan seperti ini. Kehadiran mereka bukan sekadar menyampaikan materi, tetapi juga membuka ruang dialog dan diskusi bersama kami,” ungkap Beny.
Dalam diskusi tersebut, para advokat turut membahas sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP, terutama perubahan aturan yang masih membutuhkan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat dan praktisi hukum.
Salah satu topik yang menjadi perhatian ialah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Ia menegaskan, persoalan hukum tidak selalu harus berujung pada proses persidangan apabila perkara yang dihadapi memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Meski begitu, penerapan mekanisme tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Eks Ketua BEM Kritik Gubernur NTT soal Anak Tidak Sekolah, Kadis Pendidikan Beri Penjelasan
Eks Ketua BEM Kritik Prabowo dan Gubernur NTT soal Tingginya Anak Tidak Sekolah
Gempa Flores Rusak Berat 750 Sekolah di NTT, BPMP Desak Revitalisasi Segera
Dugaan Penganiayaan 16 Siswa di SD GMIT Oesusu, SSP Kawal Penanganan Kasus hingga Tuntas
Ketua PMKRI Tambolaka: PMKRI Harus jadi Kompas Moral di Tengah Dinamika Duniawi
Revitalisasi 86 Sekolah di TTS Telan Rp60 Miliar, PMKRI Soe Ingatkan Tak Boleh Ada Pungutan
Ahli Kenotariatan Kupang Bedah Bahaya Akta Kuasa Menjual dan Jebakan Klausul Kontrak di Hadapan Mahasiswa FH Undana
Yudisium Angkatan XI STIKOM Artha Buana Kupang, 29 Sarjana Siap Masuki Dunia Profesional
KPU Lembata Dampingi Miniatur Pemilu di SMAS Frater Don Bosco, Ada Surat Suara Tidak Sah
Rapat Kerja Internal STIKOM Artha Buana Kupang Bahas Persiapan Reakreditasi