Polisi Sisir Rumah Kos di Kupang, Tiga Penghuni Jalani Tes Urine, ini Hasilnya
Kupang, HighlightNTT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota menggelar pemeriksaan mendadak dan tes urine terhadap penghuni rumah kos di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Senin (26/10/2026) siang.
Dari tiga penghuni yang menjalani tes urine, seluruhnya dinyatakan negatif narkotika dan obat-obatan terlarang. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkoba dalam pemeriksaan tersebut.
Operasi yang dimulai pukul 13.00 WITA itu merupakan bagian dari pelaksanaan Program Quick Wins terkait Pemberantasan dan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba Tahun 2026.
Kegiatan tersebut difokuskan pada kawasan permukiman padat penduduk dan rumah kos yang dinilai rentan terhadap potensi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasatresnarkoba Polresta Kupang Kota AKP Gustaf Steven Ndun mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan mencegah peredarannya di lingkungan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dan upaya preventif kami untuk mengantisipasi masuk serta beredarnya barang haram di lingkungan tempat tinggal masyarakat, khususnya kawasan rumah kos yang berpotensi menjadi tempat persembunyian atau aktivitas penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Gustaf.
Dalam operasi tersebut, lima personel Satresnarkoba Polresta Kupang Kota diterjunkan ke lapangan dengan didampingi pengurus RT setempat. Pendampingan itu dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara transparan dan humanis.
Petugas menyasar tempat penginapan atau rumah kos Kost 21 di wilayah Bakunase. Selain memeriksa lokasi, polisi melakukan tes urine secara acak terhadap para penghuni.
Dari tiga orang yang menjalani pengujian, tidak satu pun menunjukkan hasil positif penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Polisi juga tidak menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, psikotropika, ataupun jenis zat adiktif lainnya selama pemeriksaan berlangsung.
AKP Gustaf Steven Ndun menegaskan, tidak ditemukannya pelanggaran maupun barang bukti narkoba dalam operasi tersebut tidak membuat kepolisian mengendurkan pengawasan.
Polresta Kupang Kota, kata dia, akan terus meningkatkan pemantauan dan menggelar kegiatan serupa secara rutin di sejumlah kawasan lain di Kota Kupang.
Selain melakukan penindakan dan pencegahan, kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
Pengelola rumah kos serta perangkat RT/RW diminta meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap aktivitas di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110.
Polresta Kupang Kota berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika. **(HPKK)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Bekerja 20 Tahun di Malaysia, Charles Siga Pulang ke Nagekeo dalam Peti Jenazah
Dijanjikan Kerja di Kebun Sawit, PMI Asal Malaka Dideportasi Setelah 3 Bulan Dipenjara
Dua PMI Nonprosedural Asal Belu dan Nagekeo Meninggal di Malaysia, BP3MI NTT Fasilitasi Pemulangan Jenazah
Kapolresta Kupang Kota: Tertib Berlalu Lintas Bukan karena Takut Ditilang
Peletakan Batu Pertama GBI Kasih Anugerah, Pemkot Kupang: Mulai dengan Yakin, Selesaikan Bersama
PMI Asal Adonara Meninggal akibat Pneumonia di Malaysia, Jenazah Tiba di Kupang
GMNI Kritik Rencana Bupati TTS Laporkan Media dan Pengguna Media Sosial
BP3MI NTT Tangani 123 Jenazah PMI hingga Oktober 2026, Terbaru dari Solor Selatan
Ribuan KPM PKH di Manggarai Terindikasi Judi Online, Kemensos Ambil Langkah Penonaktifan dan Penguatan Edukasi
BRI Perkuat Dukungan Sosial melalui Bantuan Ambulans di Ruteng