Polsek Maulafa Respons Cepat Aduan Musik Bising, Pemilik Hajatan Matikan Musik

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 54x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
Polsek Maulafa Respons Cepat Aduan Musik Bising, Pemilik Hajatan Matikan Musik
Personel piket Polsek Maulafa mendatangi sebuah acara syukuran pernikahan di RT 08 RW 04, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dini hari. Kredit: Tribratanewskupangkota

Kupang, HighlightNTT.com- Personel piket Polsek Maulafa mendatangi sebuah acara syukuran pernikahan di RT 08 RW 04, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dini hari.

Kedatangan polisi itu menindaklanjuti pengaduan warga melalui layanan Polisi 110 Polresta Kupang Kota terkait suara musik yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan memberikan imbauan secara humanis kepada pemilik acara agar mematikan musik demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.

Imbauan tersebut diterima dengan baik oleh tuan pesta. Musik kemudian dimatikan, sehingga tidak lagi mengganggu masyarakat di lingkungan tersebut.

Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu membenarkan penanganan pengaduan tersebut saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, personel kepolisian berupaya merespons setiap laporan masyarakat, termasuk pengaduan yang disampaikan melalui layanan Polisi 110.

“Kami menerima pengaduan melalui layanan Polisi 110 Polresta Kupang Kota terkait bunyi musik yang mengganggu kenyamanan warga," ujar Petterson Riwu.

"Personel piket langsung mendatangi lokasi dan memberikan imbauan secara humanis kepada pemilik acara. Alhamdulillah, imbauan disambut baik dan musik langsung dimatikan, sambungnya.

Menurut dia, pendekatan humanis menjadi prioritas bagi personel kepolisian saat menangani gangguan ketertiban di lapangan.

Polisi mengedepankan dialog persuasif untuk menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

Petterson juga mengimbau warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa, agar memperhatikan batas waktu saat menggelar acara atau hajatan.

Menurut dia, penyelenggaraan kegiatan masyarakat perlu mempertimbangkan hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa, agar dalam menggelar acara atau hajatan tetap memperhatikan batas waktu dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.

Ia turut mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor Polsek Maulafa terdekat.

Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga. (DL)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan