1 Juni 1945 dan Ironi Pancasila Saat Ini

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 360x
Waktu Baca ± 8 Min
Bagikan Artikel
1 Juni 1945 dan Ironi Pancasila Saat Ini
Ignasius Podi Be'i (Aktivis GMNI Kupang) Kredit: Istimewa

Opini - 1 Juni 1945 merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal ini, untuk pertama kalinya bangsa Indonesia merumuskan dan menyampaikan falsafah serta tujuan  pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu sebagai suatu bangsa yang merdeka, adil, dan makmur, bebas dari imperialisme dan kolonialisme. Gagasan tersebut disampaikan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang hingga kini kita mengenangnya sebagai hari lahirnya Pancasila.

Di balik peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, terdapat makna yang jauh lebih esensial dari sekadar mengenang sebuah peristiwa historis. Momentum ini seharusnya menjadi ruang perenungan kembali terhadap aksiologi Pancasila, agar Pancasila tetap menjadi dasar yang kokoh sekaligus mampu menjawab dinamika perkembangan zaman. Jika melihat realitas bangsa hari ini, nilai-nilai Pancasila justru menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya.

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan landasan yang lahir dari perjalanan historis bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kepercayaan kepada Tuhan. Oleh sebab itu, negara menjamin kebebasan setiap warga untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Lambang bintang berwarna emas dengan latar hitam mencerminkan nilai religius sebagai arah kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Tetapi dalam kenyataannya, semangat toleransi yang menjadi inti dari sila ini masih menghadapi berbagai persoalan. Sikap intoleransi, diskriminasi, serta konflik yang mengatasnamakan agama menunjukkan bahwa nilai Ketuhanan belum sepenuhnya diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menegaskan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama dan berhak diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi. Rantai berbentuk persegi dan bundar tidak hanya menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak ada putus-putusnya, tetapi juga lambang yang melukiskan hubungan antara bangsa dengan bangsa. Oleh sebab itu, Soekarno dalam pemikirannya selalu menentang segala bentuk penindasan manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa. Nilai ini seharusnya menjadi fondasi utama dalam kehidupan sosial.

Namun realitas bangsa ini justru menunjukkan sebaliknya. Pelanggaran hak asasi manusia, ketimpangan dalam penegakan hukum, serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan masih kerap terjadi. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, hingga ketidakadilan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas menjadi gambaran nyata bahwa nilai kemanusiaan belum sepenuhnya diwujudkan. Hal ini mencerminkan bahwa Pancasila masih sering berhenti sebagai konsep, belum menjadi pedoman dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menegaskan bahwa keberagaman bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan fondasi untuk membangun kekuatan bersama sebagai satu bangsa. Lambang pohon beringin pada sila ini menggambarkan Indonesia sebagai rumah besar yang menaungi seluruh rakyat tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan. Akar yang menjalar ke berbagai arah melambangkan keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia, sedangkan batang yang kokoh mencerminkan persatuan yang mengikat seluruh perbedaan tersebut dalam satu identitas kebangsaan.

Gagasan ini telah ditegaskan oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia melalui konsep kebangsaan Indonesia, yakni kehendak untuk hidup bersama dalam satu kesatuan politik, sosial, dan kultural. Sejarah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia lahir dari persatuan, dan keberanian untuk melampaui perbedaan suku, ras, dan agama dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. Persatuan bukan sekadar slogan, tetapi energi kolektif yang menyatukan kehendak bangsa untuk merdeka.

Akan tetapi semangat persatuan tersebut kini menghadapi tantangan serius. Polarisasi sosial dan politik, maraknya ujaran kebencian, serta konflik berbasis identitas menunjukkan bahwa persatuan semakin rentan tergerus. Perbedaan yang seharusnya menjadi kekuatan justru sering dijadikan alat untuk memecah belah.

Ruang publik, termasuk media sosial, kerap dipenuhi narasi yang memperdalam jurang perpecahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai Persatuan Indonesia belum sepenuhnya dihayati sebagai kesadaran kolektif. Persatuan masih sering kalah oleh kepentingan kelompok, ambisi politik, dan sentimen sempit yang mengabaikan kepentingan bangsa secara keseluruhan.

Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

“Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” merupakan semangat dasar demokrasi Indonesia. Sila ini dilambangkan dengan kepala banteng yang mencerminkan kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang gemar berkumpul dan bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Kepala banteng menjadi simbol bahwa setiap persoalan yang menyangkut kepentingan bersama harus diselesaikan melalui dialog, pertimbangan yang bijaksana, serta penghormatan terhadap suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi. Demokrasi dipilih bukan sekadar sebagai sistem politik, tetapi sebagai alat perjuangan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kerangka ini, demokrasi Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, di mana setiap keputusan seharusnya lahir dari kehendak bersama melalui musyawarah yang bijaksana.

Namun dalam praktiknya, demokrasi hari ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tersebut. Proses politik masih kerap dipengaruhi oleh kepentingan elit dan kekuatan ekonomi, sehingga ruang partisipasi rakyat sering kali terbatas pada aspek formal semata, seperti pemilihan umum, tanpa diikuti keterlibatan yang bermakna dalam proses pengambilan kebijakan. Fenomena politik transaksional, rendahnya kualitas representasi, serta kebijakan yang kurang berpihak kepada masyarakat menjadi indikasi bahwa demokrasi belum berjalan secara substantif.

Akibatnya, demokrasi berisiko bergeser dari esensinya sebagai sarana kedaulatan rakyat menjadi sekadar mekanisme prosedural. Rakyat ditempatkan sebagai objek legitimasi kekuasaan, bukan sebagai subjek utama dalam menentukan arah kebijakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara. Oleh karena itu, demokrasi Indonesia tidak cukup hanya dijalankan secara prosedural, tetapi harus dikembalikan pada substansinya, yaitu memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar lahir dari, oleh, dan untuk kepentingan rakyat secara luas.

Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, merupakan puncak dari seluruh nilai yang terkandung dalam Pancasila. Lambang padi dan kapas pada sila ini merepresentasikan kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan dan sandang, yang harus dapat dinikmati secara layak oleh seluruh rakyat Indonesia. Kedua simbol tersebut menegaskan bahwa tujuan akhir penyelenggaraan negara adalah terciptanya kesejahteraan yang merata, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup secara bermartabat dan sejahtera.

Sila ini tidak hanya berbicara tentang keadilan dalam arti hukum semata, tetapi juga mencakup keadilan dalam bidang ekonomi, sosial, dan kesejahteraan hidup masyarakat. Keadilan sosial mengandung makna bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kehidupan yang layak, kesempatan yang sama, serta akses yang adil terhadap berbagai sumber daya yang ada dalam negara.

Dalam konteks ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar berpihak kepada seluruh rakyat, bukan hanya kepada kelompok tertentu. Keadilan sosial juga menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta distribusi hasil pembangunan yang merata di seluruh lapisan masyarakat.

Namun dalam kenyataannya, nilai keadilan sosial masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Ketimpangan ekonomi yang semakin meningkat, kesenjangan pembangunan antara daerah, serta masih terbatasnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan layanan kesehatan menunjukkan bahwa keadilan belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh rakyat. Di satu sisi, terdapat kelompok masyarakat yang menikmati kemajuan dan kesejahteraan, sementara di sisi lain masih banyak masyarakat yang hidup dalam keterbatasan dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Kondisi ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan dalam distribusi kesejahteraan, yang pada akhirnya memperlihatkan bahwa cita-cita keadilan sosial masih belum sepenuhnya terwujud. Oleh karena itu, keadilan sosial tidak boleh hanya dipahami sebagai konsep normatif atau slogan semata, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata yang berpihak kepada seluruh rakyat. Tanpa keadilan sosial, maka tujuan utama dari Pancasila sebagai dasar negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur akan sulit tercapai.

Potret kehidupan kebangsaan saat ini menunjukkan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dimaknai sebagai momentum mengenang sejarah perumusan dasar negara, melainkan harus menjadi ruang refleksi kritis terhadap sejauh mana nilai-nilai Pancasila telah diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berbagai persoalan yang masih terjadi, mulai dari intoleransi, pelanggaran hak asasi manusia, menguatnya polarisasi sosial, praktik demokrasi yang belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat, hingga ketimpangan sosial-ekonomi, menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai-nilai ideal yang terkandung dalam Pancasila dengan realitas yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa Pancasila tidak boleh dipahami hanya sebagai dokumen historis atau simbol kenegaraan, melainkan sebagai sistem nilai yang harus terus diaktualisasikan dan diinternalisasikan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam perspektif pemikiran Soekarno, Pancasila memiliki kedudukan sebagai meja statis dan sekaligus Leitstar (bintang penuntun) bagi bangsa Indonesia. Sebagai meja statis, Pancasila menjadi fondasi yang kokoh dan titik temu yang mempersatukan keberagaman suku, agama, ras, budaya, serta berbagai kepentingan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. Sementara itu, sebagai Leitstar, Pancasila berfungsi sebagai arah moral dan orientasi ideologis yang membimbing perjalanan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan zaman yang terus berkembang.

Oleh karena itu, eksistensi Pancasila tidak hanya dituntut untuk menjaga persatuan nasional, tetapi juga harus menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan publik, membangun sistem demokrasi yang berkeadaban, menegakkan hukum yang berkeadilan, serta mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, tugas besar generasi bangsa hari ini bukanlah mempertanyakan relevansi Pancasila, melainkan memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya benar-benar hidup dan bekerja dalam realitas kehidupan nasional.

Pancasila harus terus menjadi sumber inspirasi, pedoman etik, sekaligus arah perjuangan kolektif dalam membangun Indonesia yang lebih adil, demokratis, humanis, dan berkeadaban.

Hanya dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar berpikir, bersikap, dan bertindak, cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri bangsa, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, dapat diwujudkan secara nyata di tengah dinamika kehidupan abad ke-21.**

Oleh: Ignasius Podi Be'i (Aktivis GMNI Kupang)

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan