34 HARI YERDI EFROSINA BEKLIU MENCARI KEADILAN

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 54x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
34 HARI YERDI EFROSINA BEKLIU MENCARI KEADILAN

Kupang - Senyap malam di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tiba-tiba pecah pada Sabtu, 9 Mei 2026. Di balik pintu sebuah kamar kos yang terkunci rapat, tubuh kaku Yerdi Efrosina Bekliu ditemukan sudah tidak bernyawa oleh rekan-rekannya yang terpaksa mendobrak masuk. Mahasiswi semester IV Program Studi Bahasa Indonesia di Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT itu pergi terlalu cepat, meninggalkan segudang teka-teki yang hingga kini belum terjawab.

Bagi keluarga besar yang melepasnya dari Desa Muna, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kabar tersebut layaknya petir di siang bolong. Keganjilan langsung menyeruak sejak hari pertama jasadnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Kupang. Fisik gadis muda itu menceritakan kisah yang berbeda dari sekadar "kematian biasa". Ada lebam di wajah serta dugaan bekas cekikan yang melingkari lehernya—isyarat bisu bahwa ada kekerasan yang merenggut paksa impian masa depannya.

Kini, waktu terus bergulir menembus angka 34 hari sejak jasadnya pertama kali ditemukan. Tiga puluh empat hari bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah keluarga yang dirundung duka, menatap kursi kosong, dan menanti kepastian hukum yang masih samar-samar.

Nyala Lilin di Tengah Lambannya Hukum

Rasa frustrasi atas lambatnya titik terang kematian Yerdi memicu gelombang solidaritas. Aliansi Mahasiswa Peduli Korban bersama rekan-rekan kuliah Yerdi sempat memadati depan markas Polresta Kupang Kota untuk menggelar aksi bakar lilin dan doa bersama. Di balik temaram cahaya lilin yang meleleh, terpancar desakan keras kepada aparat penegak hukum agar bergerak cepat.

Publik mengendus adanya potensi hilangnya barang bukti jika penanganan terus ditunda. Kejelasan hasil autopsi medis serta penetapan tersangka yang tak kunjung diumumkan menjadi kabut tebal yang menyelimuti kasus ini. Suara-suara mahasiswa lantang menyuarakan bahwa kematian seorang perempuan, seorang mahasiswi yang merantau demi pendidikan, tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja sebagai angka statistik kriminalitas yang tak terselesaikan.

Upaya Transparansi Kepolisian

Di bawah tekanan publik dan tuntutan keadilan dari tokoh adat Amanatun, pihak berwenang berjanji untuk tetap bergerak. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, sempat membuka ruang audiensi bersama perwakilan keluarga, tim kuasa hukum dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT, serta jajaran akademisi UPG 1945 Kupang.

Sejauh ini, pihak penyidik mengonfirmasi telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi untuk membedah misteri di balik pintu kos terkunci tersebut. Kepolisian berjanji bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pada fakta hukum tanpa ada yang ditutup-tutupi. Namun, bagi keluarga yang berada di kampung halaman, janji prosedur normatif itu berkejaran dengan rasa sakit yang kian menganga setiap harinya.

Tiga puluh empat hari telah berlalu, namun gema dari kamar kos di Oesapa Barat itu belum juga reda. "34 Hari Yerdi Efrosina Bekliu Mencari Keadilan" adalah sebuah pengingat bahwa di atas tanah NTT, sebuah perkara keadilan tidak boleh tertidur, dan hak seorang korban untuk mendapatkan kebenaran sejati harus tetap diperjuangkan hingga tuntas.

#GerakanWargaBantuWarga

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan