Sponsored
HUT RI ke-81
Sponsored Content HUT RI ke-81
Pasang Iklan

FMN Desak Presiden Prabowo Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional

Emanuel Boli
Dilihat 200x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
FMN Desak Presiden Prabowo Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
FMN Kupang usai aksi galang dana peduli gempa Flores di Kota Kupang, belum lama ini Kredit: Istimewa

Kota Kupang- Front Mahasiswa Nasional (FMN) Kupang menyampaikan pernyataan sikap dan solidaritas terhadap korban serta seluruh warga yang terdampak gempa bumi yang mengguncang Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Organisasi mahasiswa itu mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan gempa bumi Flores sebagai bencana nasional serta mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak.

Ketua FMN Kupang, Ama Makin dalam pernyataan tertulis kepada HighlightNTT, Selasa (18/8), terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan atas korban serta seluruh warga yang terdampak akibat gempa bumi Flores.

“Hingga kini, Pemerintah Pusat belum menetapkan status bencana nasional terkait gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026," ” demikian pernyataan FMN Kupang.

"Presiden Prabowo Subianto bahkan belum turun secara langsung meninjau perkembangan situasi di lokasi terdampak. Sungguh sebuah respons yang sangat lambat untuk bencana yang dampaknya jauh melampaui kapasitas daerah," lanjutnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTT baru memberlakukan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Agustus 2026.

Pemerintah provinsi juga terus mengkaji kemungkinan peningkatan status menjadi bencana nasional sebagaimana tertuang dalam KepGub NTT No. 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Gempa Bumi di Provinsi NTT.

FMN Kupang menilai kondisi tersebut menunjukkan masih minimnya upaya penanggulangan bencana dari Pemerintah Provinsi NTT.

Desak Gempa Flores jadi Bencana Nasional

FMN Kupang membandingkan penanganan gempa Flores 2026 dengan gempa Flores 1992 yang pada waktu itu ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurut FMN, dengan kondisi yang terjadi saat ini, gempa Flores 2026 juga semestinya ditetapkan sebagai bencana nasional.

FMN menyebut penetapan status bencana nasional berada di tangan presiden dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah yang luas, serta dampak sosial ekonomi yang masif.

Menurut FMN Kupang, indikator-indikator tersebut telah terpenuhi. Korban jiwa berjatuhan, ribuan warga mengalami luka-luka, puluhan ribu warga kehilangan tempat tinggal, serta muncul trauma psikologis berkepanjangan, terutama pada anak-anak dan perempuan yang dinilai menanggung beban terberat dalam setiap bencana.

Berdasarkan data hasil investigasi tim relawan yang dikutip FMN Kupang, hingga 18 Agustus 2026 tercatat 69 orang meninggal dunia, 331 orang luka-luka, dan 34.689 jiwa mengungsi.

Selain itu, sebanyak 658 sekolah terdampak, 172 fasilitas kesehatan rusak, serta 172 tempat ibadah mengalami kerusakan. Kerusakan material lainnya juga dilaporkan terjadi dan tersebar di sejumlah kabupaten di Flores.

“Terlepas dari itu, hak mendasar manusia untuk mendapatkan pelayanan, pertolongan, serta pemulihan di saat bencana adalah wajib dinomorsatukan tanpa kompromi,” kata FMN Kupang dalam pernyataannya.

Soroti Distribusi Bantuan Tidak Merata

FMN Kupang juga menyoroti distribusi bantuan yang dinilai tidak merata di wilayah terdampak gempa. Menurut FMN, kondisi tersebut menunjukkan pola lama yang terus berulang dan belum benar-benar diperbaiki. Pemerintah dinilai bergerak berdasarkan tingkat keparahan yang terliput media, bukan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

“Daerah terpencil, kampung-kampung yang jauh dari jalan utama, justru menjadi yang paling terlupakan, padahal merekalah yang paling rentan, paling jauh dari akses, dan paling membutuhkan kehadiran negara,” demikian pernyataan tersebut.

FMN Kupang menyebutkan bahwa masih terdapat sejumlah titik lokasi terdampak yang belum tersentuh bantuan, baik dari sisi logistik, tenaga medis maupun relawan.

FMN mengatakan, hancurnya fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, gereja, masjid, jaringan listrik, akses transportasi, dan komunikasi bukan sekadar persoalan infrastruktur. Kondisi tersebut telah membuat seluruh denyut kehidupan sosial dan ekonomi warga lumpuh dalam satu pukulan.

“Dan ketika negara lambat merespons, yang menanggung beban terberat selalu rakyat yang paling rentan,” kata FMN.

Kritik Imbauan Warga untuk Bon di Kios

FMN Kupang mengakui adanya bantuan dari negara dan solidaritas dari sejumlah provinsi lain, termasuk Sulawesi Selatan yang disebut menggelontorkan bantuan sebesar Rp500 juta dan Pemerintah Maluku Utara sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, terdapat solidaritas dari pemerintah daerah lainnya serta donasi bantuan dari masyarakat melalui berbagai aksi penggalangan dana.

Namun, FMN Kupang menyoroti pernyataan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena yang meminta masyarakat terdampak untuk terlebih dahulu “bon” di kios. FMN menilai pernyataan tersebut ironis karena para pemilik kios dan pedagang kecil juga turut merasakan dampak gempa bumi.

“Di sisi lain, NTT Mart yang merupakan salah satu program unggulan Gubernur tersebar di setiap kabupaten tidak dimanfaatkan untuk memberikan bantuan cepat kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Ada NTT Mart, kok rakyatnya disuruh bon? Sungguh sebuah pernyataan yang sangat miris,” kata FMN.

FMN menilai kondisi tersebut menggambarkan kegagalan Pemerintah Provinsi NTT dalam memenuhi hak rakyat serta lambatnya proses rehabilitasi terhadap kerusakan akibat bencana.

Tolak Proyek Geotermal di Flores

Selain menyoroti penanganan tanggap darurat, FMN Kupang juga menyoroti pembangunan dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Pulau Flores dalam jangka panjang.

FMN menilai pemulihan Flores tidak dapat dipisahkan dari kondisi iklim pembangunan di wilayah tersebut. Menurut organisasi mahasiswa itu, negara selama bertahun-tahun telah membangun fondasi yang dinilai berpotensi memperparah kerusakan di Flores melalui kebijakan-kebijakan yang disebut lahir dari “kapitalis birokrat”.

FMN mengingatkan bahwa Flores berada di kawasan Cincin Api Pasifik. Karena itu, pembangunan di wilayah tersebut dinilai harus mempertimbangkan kondisi geologis Flores.

FMN juga menyoroti penetapan Flores sebagai pulau geotermal sejak 2017, dengan 21 titik yang disebut tersebar di sepanjang Pulau Flores hingga Lembata.

Menurut FMN, kebijakan tersebut semestinya ditolak secara tegas. FMN berpendapat pengeboran dalam pengoperasian proyek geotermal berpotensi berdampak terhadap kondisi bawah permukaan bumi.

“Pengeboran geotermal tidak bisa dilepaskan dari risiko seismik. Aktivitas injeksi dan ekstraksi fluida panas bumi berpotensi memengaruhi stabilitas lapisan bawah tanah dan memperburuk kondisi di kawasan yang secara alami sudah memiliki aktivitas tektonik tinggi,” demikian pernyataan FMN.

FMN Kupang menegaskan kembali penolakannya terhadap proyek geotermal di Flores.

“Benar bahwa gempa bumi adalah bencana alam, tetapi proses pembangunan yang mempercepat pengrusakan lingkungan, alam, dan manusia sudah seharusnya ditolak,” kata FMN.

3 Tuntutan FMN Kupang

Atas kondisi tersebut, FMN Kupang menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah, yakni:

1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan gempa bumi Flores sebagai bencana nasional dan mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak bencana.

2. Mendesak Gubernur NTT, Melki Laka Lena segera mempercepat proses pemulihan bencana, serta mengalihkan dana dan memberikan seluruh produk kebutuhan mendesak dari NTT Mart secara gratis kepada warga yang terdampak bencana.

3. Segera mencabut SK Kepmen ESDM tentang penetapan Pulau Flores sebagai wilayah panas bumi serta menghentikan seluruh operasi proyek geotermal di Flores secara khusus dan Indonesia secara umum. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan