Aliansi Mahasiswa Demo Polresta Kupang Kota, Tuntut Pengusutan Tuntas Kematian Mahasiswa UPG 45 NTT
Kupang - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Korban menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polresta Kupang Kota, Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.11 WITA.
Mereka menuntut kepolisian segera mengusut tuntas kasus kematian Yerdi Efrosina Bekliu (20), mahasiswi aktif semester IV Program Studi Bahasa Indonesia Universitas Persatuan Guru 1945 NTT yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu.
Yerdi Efrosina Bekliu diketahui berasal dari Desa Muna, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Domi, menuturkan kondisi perempuan yang menurutnya semakin rentan terhadap kekerasan.
“Akhir-akhir ini, benar-benar tiada tempat yang aman untuk perempuan,” kata Domi dalam orasinya.
Selanjutnya, orator aksi, Ama Makin, menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berjalan lamban.
“Korban ditemukan dalam kondisi yang tidak bernyawa di kamar kos. Sejak dilaporkan keluarga korban, kepolisian belum mampu menghadirkan saksi-saksi kunci di Tempat Kejadian Perkara untuk dimintai keterangan secara resmi,” kata Ama.
Ama juga menduga proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Kupang Kota belum berpihak pada keadilan dan keluarga korban.
“Mereka pikir satu nyawa adalah sesuatu yang tidak sia-sia,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Umum Aksi, Yaret Lakarol, dalam pernyataan sikap. Menurutnya, proses penegakan hukum masih berjalan sangat lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Yaret menegaskan, dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, negara tidak boleh lamban menangani perkara yang diduga kuat mengandung unsur kekerasan terhadap perempuan.
“Setiap keterlambatan penanganan berpotensi membuka ruang hilangnya alat bukti, rusaknya konstruksi perkara, hingga lahirnya impunitas terhadap pelaku,” kata Yaret.
Karena itu, pihak keluarga korban dan publik mendesak aparat penegak hukum bertindak lebih proaktif demi memastikan keadilan ditegakkan.
Dalam pernyataan sikap, Aliansi Mahasiswa Peduli Korban dengan tegas menuntut:
Pertama, mendesak Kepolisian Resort Kupang Kota untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kematian saudari Yerdi Bekliu.
Kedua, mendesak Kepolisian Resort Kupang Kota untuk segera menghadirkan saksi kunci untuk dimintai keterangan secara menyeluruh.
Ketiga, meminta Kepolisian Resort Kupang Kota untuk segera mengecek alat bukti yakni CCTV di area TKP untuk memastikan kebenaran otentik.
Keempat, meminta Kepolisian Resort Kupang Kota untuk segera melakukan konferensi secara transparan ke publik terkait perkembangan kasus kematian saudari Yerdi Bekliu.
Kelima, hentikan tindakan intimidasi terhadap keluarga korban.
Keenam, meminta kepastian jangka waktu proses autopsi dan segera umumkan hasil.
Sementara itu, dilansir humas.polri.go.id, Kapolresta Kupang Kota, Kombes. Pol. Djoko Lestari, menegaskan bahwa Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan secara mendalam dan berbasis ilmiah (scientific crime investigation),” kata Djoko Lestari saat audiensi bersama keluarga korban, tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia NTT, serta jajaran akademisi dari Universitas Persatuan Guru 45 Kupang di Ruang Sat Reskrim Polresta Kupang Kota pada Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, Polresta Kupang Kota telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia berkata, pengungkapan suatu perkara membutuhkan proses, pendalaman objektif, dan kepastian alat bukti.
Saat ini, penyidik disebut masih bekerja sama dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap jasad korban. Sampel pemeriksaan patologi bahkan telah dibawa ke Bali.
“Saat ini, kami masih terus bekerja sembari menunggu hasil resmi dari dokter forensik tersebut,” ujar Kombes Pol. Djoko Lestari. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi