BP3MI NTT Catat 66 Jenazah PMI Dipulangkan hingga Mei 2026, Mayoritas Nonprosedural
Kupang– Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 66 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan ke NTT sejak Januari hingga awal Juni 2026.
Mayoritas PMI yang meninggal dunia tersebut diketahui berstatus nonprosedural atau ilegal dan bekerja di Malaysia.
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, S.Sos., mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenazah PMI asal NTT yang dipulangkan dari Malaysia.
Dua jenazah tiba di Kupang pada Minggu (31/5) pagi, sedangkan satu jenazah lainnya dipulangkan pada hari ini, Senin (1/6).
“Ya, kemarin dua. Ini hari satu. Yang prosedural mungkin belum sampai lima orang. Selebihnya nonprosedural,” ujar Suratmi saat diwawancarai terkait pemulangan jenazah PMI asal NTT, Senin, 1 Juni 2026 pukul 11.43 WITA.
Suratmi mengatakan tingginya angka PMI nonprosedural asal NTT tidak terlepas dari pola migrasi keluarga yang sudah berlangsung lama, khususnya ke Malaysia.
Orang NTT, kata dia, akan pulang dalam tiga hal. Satu, peti mati. Dua, sakit. Ketiga, dideportasi. Selagi belum memenuhi tiga hal itu, dia tidak akan pulang,” ungkapnya.
Ia berkata, migrasi masyarakat NTT khususnya orang Lamaholot ke Malaysia telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak tahun 1934, sebelum Indonesia merdeka.
Ia menuturkan, masyarakat asal Flores Timur, (orang Lamaholot), sudah lama menetap dan membangun kehidupan di Malaysia.
“Orang NTT sudah merantau ke Malaysia sejak lama. Di sana sudah beranak-pinak. Bahkan ada yang sudah menjadi warga negara Malaysia dan memiliki IC (identity card),” jelas Suratmi.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Ketua Flobamora NTT di Malaysia, jumlah warga asal NTT yang tinggal di negeri jiran tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 40 ribu orang.
“Yang punya IC paling banyak itu orang Lamaholot. Mereka yang kemudian membantu mengatur orang NTT lainnya di Malaysia,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BP3MI NTT pada Minggu (31/5/2026) melaksanakan pelayanan penjemputan dan penanganan lanjutan terhadap dua jenazah PMI asal NTT yang tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.
Dua jenazah tersebut yakni, berinisial GG (55), asal Desa Timbu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai dan MAB (32), asal Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Keduanya diketahui bekerja di Malaysia dengan status PMI ilegal.
Jenazah GG tiba di Kupang menggunakan pesawat Citilink QG 602 pada pukul 06.00 Wita, sedangkan jenazah MAB tiba menggunakan Batik Air ID 6540 pada pukul 06.10 Wita.
Dalam proses penanganan tersebut, BP3MI NTT memfasilitasi biaya gudang kargo, pengambilan barang khusus impor, hingga pengepakan peti jenazah sebelum diberangkatkan ke daerah asal masing-masing.
“BP3MI NTT memfasilitasi biaya gudang cargo, biaya pengambilan import barang khusus dan packing peti jenazah, selanjutnya jenazah dibawa dengan Ambulance ke Biara PI untuk disemayamkan sementara menunggu jadwal pemulangan lanjutan,” jelas BP3MI dalam keterangan.
Selain itu, petugas BP3MI NTT juga memberikan sosialisasi kepada keluarga terkait tata cara bekerja ke luar negeri sesuai prosedur dan bahaya pemberangkatan nonprosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun satu jenazah lainnya berinisial KDSM (54), asal Desa Lewokluok, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur, dipulangkan lanjutan melalui Pelabuhan Bolok Kupang menuju Larantuka menggunakan KMP Inerie II pada Minggu siang pukul 12.30 Wita.
Jenazah dijadwalkan tiba di Larantuka pada Senin (1/6/2026) pukul 04.00 Wita sebelum dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans yang disiapkan pihak keluarga.
BP3MI NTT berharap masyarakat dapat lebih memahami risiko bekerja ke luar negeri secara nonprosedural serta mengikuti jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja yang lebih baik. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi