BP3MI NTT Jemput Jenazah PMI ke-73 Asal Flores Timur, Berangkat ke Malaysia Secara Nonprosedural
Kupang- Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lambertus Warat Sogen (59), tiba di Bandara El Tari Kupang, Jumat, 12 Juni 2026 pukul 06.05 WITA menggunakan pesawat Citilink QG 602 setelah dipulangkan dari Kota Kinabalu, Malaysia.
Lambertus Warat Sogen merupakan PMI ke-73 asal NTT yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia sepanjang tahun 2026.
Almarhum tercatat beralamat di Desa Bantala, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, dengan nomor paspor C8043380 dan status keberangkatan nonprosedural.
Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum saat proses penjemputan jenazah di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.
“Hari ini, penjemputan jenazah PMI yang ke-73. Meski memiliki paspor, status keberangkatannya nonprosedural,” kata Geo Amang kepada wartawan.
Berdasarkan data yang disampaikan BP3MI, Lambertus meninggal dunia di Rumah Sakit Elisabeth II, Kota Kinabalu, Malaysia, pada 6 Juni 2026 pukul 06.53 waktu setempat.
Penyebab kematiannya tercatat akibat acute posterior circulation infarct dan telah terdaftar dalam Daftar Kematian Warga Indonesia di Kota Kinabalu.
Usai tiba di Kupang, jenazah direncanakan dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Bantala pada hari yang sama menggunakan KM Tidar yang dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WITA.
Saudara kandung almarhum, Simon Lalun Sogen, mengatakan bahwa Lambertus telah lama bekerja di Malaysia dan kerap bolak-balik antara Malaysia - Indonesia. Terakhir kali ia pulang ke Indonesia pada tahun 2022.
“Di sana kerja di peternakan ayam milik perusahaan di Kinabalu,” kata Simon di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.
Simon menuturkan, almarhum pertama kali merantau ke Malaysia pada tahun 1985 atas ajakan keluarga dan sahabat. Lambertus kemudian menikah pada tahun 1999. Ia meninggalkan seorang istri serta dua orang anak.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Geo Amang kembali mengingatkan masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa jalur legal memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran mulai dari proses keberangkatan, masa bekerja di luar negeri, hingga kepulangan ke tanah air.
“Karena di sana ada perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada para migran, terutama asuransi dan pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Geo menjelaskan bahwa PMI nonprosedural umumnya menghadapi pekerjaan berat dan kesulitan memperoleh akses layanan kesehatan karena keterbatasan dokumen resmi.
Selain itu, PMI yang meninggal dunia dengan status nonprosedural tidak berhak memperoleh santunan asuransi ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai peserta.
“Seandainya mereka berangkat secara prosedural, tentu ada uang santunan atau uang duka kurang lebih Rp80 juta. Bagi yang memiliki anak, pihak BPJS juga akan memberikan beasiswa hingga selesai sekolah,” jelasnya.
BP3MI berharap masyarakat NTT semakin memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum, jaminan kesehatan, serta hak-hak ketenagakerjaan yang telah disediakan pemerintah. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
FMN Desak Presiden Prabowo Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Gempa Guncang Flores, Kakanwil Ditjenpas NTT Siapkan Relokasi 171 WBP Rutan Ruteng ke Bajawa
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Gubernur NTT Koordinasi dengan Kepala BNPB hingga Sejumlah Menteri
Tim Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Polda NTT
Soal Rp330 Juta, Ishak Rihi Minta Damai, Kuasa Hukum Bildad Pilih Proses Hukum
Desa Waiburak dan Narasaosina Berdamai, Ritual Adat Lepan Dopi Ledan Gala Digelar
KKJ NTT dan AJI Kupang Minta Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Berbasis Verifikasi
Penyidikan Kasus Dokter Icha, Terlapor akan Diperiksa Lagi Setelah Hasil Gelar Perkara
Kasus Dokter Icha, Ahli Toksinologi Jawab Lebih dari 30 Pertanyaan Penyidik Polda NTT
Besok, Polda NTT Minta Keterangan Dokter Tri Maharani sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Dokter Icha Pakaenoni