Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Kakak Beradik di Malaka jadi Tersangka

Emanuel Boli
Dilihat 528x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Kakak Beradik di Malaka jadi Tersangka
Pihak Polres Malaka bersama keluarga korban saat evakuasi korban (JK)) Kredit: JK

Malaka- Tiga orang kakak beradik asal Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Malaka terkait kasus penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang manusia yang ditemukan beberapa hari lalu.

Kasus penemuan tengkorak manusia di wilayah Laenmanen kini mulai terungkap setelah polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga merupakan anak kandung korban.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, mengatakan ketiga pelaku yang telah diamankan terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

“Pelaku ada tiga orang yakni anak pertama usia 27 tahun, inisial YDA, anak kedua berusia 18 tahun inisial ADN dan anak ketiga usia 17 tahun, inisial AN,” ujar Kapolres Malaka, Sabtu (16/5)

Kapolres menjelaskan, dua tersangka dewasa yakni YDA dan ADN berperan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Peran dari dua tersangka dewasa (YDA dan ADN) adalah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur berinisial AN diduga turut membantu proses penguburan korban.

“Sedangkan untuk satu orang pelaku anak di bawah umur (AN) perannya adalah turut membantu menggali lubang dan mengubur korban,” tambahnya.

Saat ini, dua tersangka dewasa telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Malaka.

“Terhadap dua orang pelaku dewasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Malaka,” kata Kapolres.

Sedangkan tersangka anak masih menjalani proses penyidikan sambil menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi mengungkapkan, motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap ayah kandung mereka dipicu rasa sakit hati.

“Motif para pelaku melakukan penganiayaan adalah karena faktor sakit hati,” tandas Kapolres.

Menurut Kapolres, korban diduga kerap memaki istrinya yang juga ibu kandung para pelaku dengan kata-kata tidak pantas serta sempat melakukan kekerasan fisik.

“Korban juga sempat melakukan pemukulan terhadap ibu atau istri korban,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan terkait penemuan jasad manusia di kawasan Kali Mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui berinisial AN (47), seorang petani asal Desa Meotroi.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Polres Malaka bersama personel Satreskrim Polres Malaka dan Polsek Laenmanen langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan lokasi dan olah TKP bersama Unit Identifikasi Polres Malaka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kronologi kejadian sekaligus mengamankan tiga terduga pelaku yakni YDA, ADN dan AN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Nurobo guna menjalani pemeriksaan medis luar serta pembuatan Visum et Repertum (VER) untuk kepentingan penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga memperhatikan mekanisme hukum terhadap pelaku anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Malaka menegaskan pihaknya akan terus hadir memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis.

Polres Malaka juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga maupun sosial secara bijaksana dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana. ** (JK)

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan