Dilaporkan ke Polisi, Kades Amakaka: Saya Tidak Melanggar Hukum, Saya Hanya Langgar Prosedur
Lembata- Kepala Desa Amakaka, Ambrosius Boyang, mengakui dirinya melakukan pelanggaran prosedur pemerintahan terkait pembongkaran median jalan di ruas Jalan Trans Ile Ape, Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakannya bukan merupakan pelanggaran hukum pidana sebagaimana dilaporkan ke Ferdi Koda ke Polres Lembata.
Ambrosius mengatakan, laporan yang dilayangkan Ferdi Koda ke Polres Lembata seharusnya terlebih dahulu disampaikan melalui mekanisme pemerintahan dan dinas teknis terkait, bukan langsung kepada polisi.
“Saya siap bertanggung jawab dan siap memberikan klarifikasi, tetapi harus melalui prosedur pemerintahan. Yang saya lakukan ini bukan tindakan kriminal, melainkan pelanggaran prosedur,” ujar Ambrosius saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2026 pukul 21.53 WITA.
Kades Ambrosius menjelaskan pembongkaran median jalan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, dan masyarakat setempat. Keputusan itu bahkan telah dituangkan dalam berita acara desa.
Meski demikian, Ambrosius mengakui dirinya lalai karena tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas teknis yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut, yakni Dinas PUPR.
“Kekurangan saya adalah tidak berkonsultasi dengan dinas teknis. Itu saya akui dan saya siap bertanggung jawab,” katanya.
Ia berkata, apabila ada dugaan pelanggaran terhadap aset pemerintah, maka pihak yang berwenang melaporkan adalah dinas teknis terkait, bukan perseorangan.
“Kalau saya tidak kooperatif atau tidak mau bertanggung jawab setelah dipanggil dinas teknis, barulah dinas punya hak melapor ke polisi,” tegasnya.
Ambrosius juga menuturkan bahwa dirinya tidak akan memenuhi panggilan polisi apabila proses melalui prosedur pemerintahan belum ditempuh.
Ia beralasan, sebagai kepala desa dirinya berada dalam struktur pemerintahan yang memiliki mekanisme tersendiri.
“Yang berhak memanggil saya pertama adalah bupati melalui dinas teknis atau camat sebagai pimpinan wilayah, bukan langsung polisi,” ujarnya.
Siap Bertanggung Jawab
Ambrosius menegaskan, Pemerintah Desa Amakaka telah menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas pembongkaran median jalan tersebut. Pernyataan itu, kata dia, telah dituangkan dalam berita acara bersama pihak PUPR.
Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan demi mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan memperbaiki akses transportasi masyarakat.
“Kami membongkar sambil menata kembali. Bukan merusak,” katanya.
Ia juga membantah sejumlah informasi yang beredar di media. Salah satunya terkait panjang median jalan yang dibongkar.
“Di media disebut 30 meter, padahal hasil pengukuran pihak PUPR hanya sekitar 7 sampai 8 meter,” ujarnya.
Selain itu, Ambrosius membantah pemberitaan yang menyebut seluruh pohon di lokasi ditebang. Menurutnya, hanya satu pohon kecil yang ditebang karena mengganggu sumur dan akses jalan warga.
Ia juga menepis tudingan bahwa pembongkaran dilakukan semata-mata untuk menyambut kedatangan anggota DPD RI Angelo Wake Kako ke Desa Amakaka.
Menurut Ambrosius, kedatangan senator tersebut merupakan agenda resmi kunjungan kerja dan bukan alasan utama dilakukannya penataan lokasi.
“Kegiatan itu memang bertepatan dengan kunjungan kerja, tetapi bukan karena itu median dibongkar,” katanya.
Amppera Lembata Kecam
Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat (AMPPERA) Lembata mengecam keras tindakan pembongkaran median jalan di ruas Jalan Trans Ile Ape, Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Hal tersebut disampaikan aktivis AMPPERA Lembata, Saire Rama Sarabiti dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026 pukul 16.34 WITA.
"Tindakan yang diduga dilakukan atas instruksi Kepala Desa Amakaka Ambrosius Boyang itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pelampauan kewenangan yang diduga melawan hukum," jelasnya .
Aktivis Rama Sarabiti berkata, median jalan tersebut merupakan aset daerah yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019.
Ia menjelaskan, pembongkaran median jalan dilakukan tanpa prosedur resmi dari Pemerintah Kabupaten Lembata.
“Berdasarkan hasil penelusuran salah satu media online kepada Dinas PUPR, pembongkaran dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah," katanya .
Ia mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan bersamaan dengan persiapan penjemputan anggota DPD RI di Amakaka, sehingga terkesan dilakukan demi kepentingan seremonial.
Menurut Rama, alumni Fakultas Hukum Undana Kupang, tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dibungkus dengan ego kekuasaan.
Selain itu, kata dia, AMPPERA juga mengecam sikap aparat desa yang disebut menolak kritik dan mengusir tokoh masyarakat yang hadir untuk mengingatkan bahwa pembongkaran tersebut tidak sesuai prosedur hukum.
“Sebagai kelompok civil society, kami mengecam keras sikap antikritik Kepala Desa yang justru menentang dan mengusir tokoh masyarakat yang hadir untuk memperingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan mencerminkan praktik abuse of power,” tegasnya.
AMPPERA menegaskan bahwa median jalan Trans Ile Ape merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan terbaru atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Menurut Saire, berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan pengelolaan aset daerah berada di tangan bupati, sehingga setiap tindakan pembongkaran wajib didasarkan pada keputusan resmi terkait penghapusan aset dan disertai berita acara pemusnahan yang sah.
“Tindakan sepihak tanpa prosedur ini tidak hanya menabrak mandat hukum bupati, tetapi juga mengacaukan sistem penatausahaan dan inventarisasi aset negara sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021,” katanya.
AMPPERA juga menjelaskan dugaan pembongkaran tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 262, Pasal 341, dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi