Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos, Kuasa Hukum Minta Hasil Otopsi Yerdi Segera Disampaikan
Kupang- Kuasa hukum keluarga almarhumah Yerdi Efrosina Bekliu (22), Arnold Sjah, meminta agar hasil otopsi terhadap mahasiswa Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG 45) NTT itu segera disampaikan kepada keluarga.
Ia menuturkan, keluarga tidak mencari sensasi maupun membangun spekulasi, melainkan hanya menginginkan kepastian hukum terkait penyebab kematian korban.
Arnold mengatakan, hingga saat ini keluarga masih menaruh kepercayaan kepada penyidik Polresta Kupang Kota untuk mengusut kasus kematian Yerdi secara profesional, transparan, dan tuntas.
"Keluarga tidak ingin berspekulasi. Mereka hanya meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan," kata Arnold kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia mengatakan, hasil otopsi merupakan bagian penting yang sangat dinantikan keluarga karena dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian Yerdi.
Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada 9 Mei 2026 lalu.
Karena itu, pihak keluarga berharap hasil pemeriksaan tersebut segera diumumkan agar tidak memunculkan berbagai asumsi yang dapat memperkeruh situasi.
"Kami meminta hasil otopsi segera disampaikan agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat maupun keluarga," katanya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Arnold, keluarga telah menerima sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.
Melalui dokumen tersebut, keluarga mengetahui bahwa polisi telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Atas perkembangan tersebut, keluarga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Kupang Kota yang terus bekerja mengungkap fakta di balik kematian Yerdi.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan penyidik sebagaimana tertuang dalam SP2HP yang diterima keluarga. Namun, keluarga membutuhkan kepastian mengenai penyebab kematian almarhumah," ujar Arnol, Sekretaris KAI NTT itu.
Arnold menegaskan bahwa harapan terbesar keluarga saat ini adalah memperoleh jawaban yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Yerdi.
Harapan tersebut pula yang membuat kedua orang tua korban masih bertahan di Kota Kupang dan belum kembali ke kampung halaman mereka di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
"Itu yang menjadi harapan terbesar orang tua korban yang sampai hari ini masih bertahan di Kupang menunggu perkembangan kasus," ujarnya.
Arnold mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
"Biarkan penyidik bekerja dan biarkan hasil pemeriksaan ilmiah, termasuk hasil otopsi, yang berbicara," tegasnya.
Menurut Arnold, hasil penyelidikan yang berbasis fakta dan kajian ilmiah akan menjadi landasan penting bagi keluarga untuk memperoleh keadilan sekaligus ketenangan setelah kehilangan anggota keluarga yang mereka cintai.
"Kami berharap perkara ini dapat menemukan titik terang sehingga keluarga memperoleh keadilan dan ketenangan," pungkasnya.
IPDA Arif Bimayuda selaku penyelidik Satreskrim Polresta Kupang Kota yang menangani kasus saat dihubungi mengatakan dalam waktu dekat dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara akan menyampaikan hasil otopsi.
"Dua atau tiga hari ke depan, dokter forensik akan menyampaikan hasil otopsi. Akan disampaikan ke keluarga dan kuasa hukum," katanya, Selasa, 9 Juni 2026 pukul 21.35 WITA melalui panggilan WhatsApp. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Polresta Kupang Kota Bubarkan Kerumunan Pemuda yang Diduga Hendak Balap Liar
Yuni Tefa Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa