Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di Flores Timur, Pengacara Desak Profesionalisme Polisi
Flores Timur – Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, NTT, meminta aparat kepolisian untuk memperhatikan hak-hak korban secara menyeluruh, terutama karena korban merupakan perempuan lanjut usia.
Hamid Nasrudin Anas selaku kuasa hukum korban TKK (65), meminta pihak kepolisian yang menangani perkara penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul tersebut melihat status kliennya dari dua perspektif, yakni sebagai korban dan sebagai perempuan lansia.
Secara spesifik, basis pemikiran pengacara dari Kantor Hukum Sya'ban Sartono & Associates Advocate Legal Consultan ini merujuk pada Pasal 148 KUHP junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan bagi Lansia.
“Kami pikir memang dalam proses hukum yang berlangsung hari ini perlu dilihat sebagai satu usaha bersama untuk melindungi tidak hanya sekadar lansia tetapi juga perempuan," kata Anas dalam keterangan tertulis kepada HighlightNTT, Sabtu, 25 April 2026, pukul 00.42 WITA.
Dia menjelaskan, kliennya adalah seorang pensiunan guru sehingga menjadi perhatian, dan fokus bersama untuk semua pihak yang sedang mengawal kasus ini.
"Terduga pelaku berinisial R dan F. Motifnya, diduga dipicu oleh sentimen lama yang tidak memiliki alasan yang jelas," ungkap Nasrudin Anas.
Hingga saat ini, kata dia, tidak ditemukan adanya "sengketa perdata" yang umumnya menjadi latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut.
Ia menekankan agar pada tahapan awal di tingkat penyelidikan, pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Flores Timur dapat bertindak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Anas, penanganan tidak hanya berfokus pada status korban, tetapi juga mempertimbangkan kondisi korban sebagai perempuan lanjut usia.
“Kami memaksa sekaligus menekankan kepada pihak penyidik untuk tidak hanya sekadar profesional saja, tetapi juga melihat pertimbangan-pertimbangan yang kami sodorkan kepada penyidik," ujar Anas, alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang.
"Kendati persoalan ini sudah menjadi atensi publik, tetapi kami selaku pengacara korban berharap pihak penyidik; baik itu di tingkatan Polsek Adonara Timur dan Polres Flores Timur terus berkoordinasi sekalipun nanti pada akhirnya klien kami dibantu oleh jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Kuasa hukum Anas juga memberikan pesan khusus kepada penyidik Polres Flores Timur terkait pentingnya tahapan penyelidikan sebagai proses awal.
Ia menegaskan bahwa administrasi seperti berita acara pemeriksaan serta pengumpulan bukti-bukti harus dilakukan secara cermat sejak awal, karena akan menjadi dasar dalam perkembangan perkara hingga ke tingkat pengadilan.
“Perlu diingatkan janji penyidik terhadap kami kuasa hukum, terkait proses penyidikan dan penyelidikan ini, akan disegerakan mungkin untuk digelar perkara. Bahkan kemarin kami dijanjikan bahwa kalau tidak hari Jumat atau Senin 27 April 2026, gelar perkara akan dilakukan di Mapolres Flores Timur," jelasnya.
"Kami melihat bahwa memang polisi serius dalam hal ini dan kami percaya itu, sehingga harapan kami kepolisian dan kami selaku kuasa hukum beserta seluruh keluarga korban sama-sama mengawal prosedural hukum yang berjalan,” tutup Anas.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Adonara Timur dan Kapolres Flores Timur belum berhasil dihubungi.** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
FMN Desak Presiden Prabowo Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Gempa Guncang Flores, Kakanwil Ditjenpas NTT Siapkan Relokasi 171 WBP Rutan Ruteng ke Bajawa
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Gubernur NTT Koordinasi dengan Kepala BNPB hingga Sejumlah Menteri
Tim Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Polda NTT
Soal Rp330 Juta, Ishak Rihi Minta Damai, Kuasa Hukum Bildad Pilih Proses Hukum
Desa Waiburak dan Narasaosina Berdamai, Ritual Adat Lepan Dopi Ledan Gala Digelar
KKJ NTT dan AJI Kupang Minta Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Berbasis Verifikasi
Penyidikan Kasus Dokter Icha, Terlapor akan Diperiksa Lagi Setelah Hasil Gelar Perkara
Kasus Dokter Icha, Ahli Toksinologi Jawab Lebih dari 30 Pertanyaan Penyidik Polda NTT
Besok, Polda NTT Minta Keterangan Dokter Tri Maharani sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Dokter Icha Pakaenoni