Kejari Kota Kupang Panggil Dua Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes
Kupang- Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes di Pengadilan Negeri Kupang terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerbitkan surat panggilan kepada dua orang saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara atas nama terdakwa Andy Langga.
Berdasarkan surat panggilan saksi tertanggal 15 Juli 2026, dua saksi yang dipanggil, yakni Dupsen Seprianus Sanu dan Fijer Epesus Foes.
Keduanya dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 08.30 WITA, untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam surat panggilan tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk kepentingan proses persidangan.
Kedua saksi diminta menghadap kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pembunuhan tersebut.
Surat panggilan itu diterbitkan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan ditandatangani oleh Zulkarnaen, S.H., M.H., selaku Jaksa Muda pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). ** (R/HLNTT12)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
FMN Desak Presiden Prabowo Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Gempa Guncang Flores, Kakanwil Ditjenpas NTT Siapkan Relokasi 171 WBP Rutan Ruteng ke Bajawa
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Gubernur NTT Koordinasi dengan Kepala BNPB hingga Sejumlah Menteri
Tim Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Polda NTT
Soal Rp330 Juta, Ishak Rihi Minta Damai, Kuasa Hukum Bildad Pilih Proses Hukum
Desa Waiburak dan Narasaosina Berdamai, Ritual Adat Lepan Dopi Ledan Gala Digelar
KKJ NTT dan AJI Kupang Minta Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Berbasis Verifikasi
Penyidikan Kasus Dokter Icha, Terlapor akan Diperiksa Lagi Setelah Hasil Gelar Perkara
Kasus Dokter Icha, Ahli Toksinologi Jawab Lebih dari 30 Pertanyaan Penyidik Polda NTT
Besok, Polda NTT Minta Keterangan Dokter Tri Maharani sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Dokter Icha Pakaenoni