Kolaborasi BP3MI NTT dan Polda NTT Berhasil Ungkap Kasus Dugaan TPPO

Emanuel Boli
Dilihat 65x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Kolaborasi BP3MI NTT dan Polda NTT Berhasil Ungkap Kasus Dugaan TPPO
Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang (baju korpri) saat mengikuti konferensi pers di Markas Polda NTT, Kamis, 11 Juni 2026 Kredit: BP3MI NTT

Kupang– Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penguatan kolaborasi lintas sektor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida melalui Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3mi NTT, Muhammad Geo Amang, saat menjadi narasumber dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO yang diselenggarakan Polda Nusa Tenggara Timur, Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Geo Amang menjelaskan bahwa BP3MI NTT terus berperan aktif dalam mendukung penanganan berbagai kasus yang berkaitan dengan pekerja migran Indonesia, termasuk dugaan TPPO yang melibatkan calon pekerja migran nonprosedural.

“BP3MI NTT berkomitmen memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya melindungi pekerja migran Indonesia. Pencegahan keberangkatan nonprosedural menjadi salah satu langkah penting untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” ujar Geo Amang.

Konferensi pers yang berlangsung di Markas Polda NTT tersebut dibuka oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pencegahan serta penanganan TPPO.

Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur PPA dan PPO Polda NTT, Direktur Polairud Polda NTT, Direktur Humas Polda NTT, Kapolres Rote Ndao, Kapolres Sikka, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, serta BP3MI NTT.

Secara umum, konferensi pers bertujuan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan TPPO di wilayah Nusa Tenggara Timur, yang mencakup kasus terkait pekerja migran Indonesia, pekerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), hingga tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling).

Berdasarkan paparan Direktorat PPA dan PPO Polda NTT, sepanjang tahun 2026 telah ditangani tiga laporan polisi (LP) dan satu laporan informasi (LI) terkait dugaan TPPO.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan tujuh kasus dugaan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural melalui Bandara El Tari Kupang yang berhasil dicegah pada akhir Mei 2026 melalui kerja sama antara Polda NTT dan BP3MI NTT. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Muhammad Geo Amang juga menyampaikan bahwa BP3MI NTT turut berkontribusi dalam penanganan satu kasus PMI asal Kabupaten Ende yang diduga menjadi korban TPPO.

Selain itu, BP3MI NTT terlibat langsung dalam upaya pencegahan keberangkatan tujuh CPMI nonprosedural melalui Bandara El Tari Kupang.

Ia menuturkan, keberhasilan pencegahan tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara BP3MI NTT, Polda NTT, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dalam forum tersebut, BP3MI NTT juga menekankan pentingnya penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam memberikan pengawasan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.

Langkah tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang aman dan legal serta mencegah praktik perekrutan yang berpotensi mengarah pada TPPO.

Kegiatan konferensi pers berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 08.00 hingga 11.00 WITA di Polda Nusa Tenggara Timur. Dari BP3MI NTT hadir Muhammad Geo Amang, Edwina Adhaninggar, dan Yohanes B. Cahayamisjuan.

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan