Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Anak Pemilik Kos dalam Kasus Kematian Mahasiswi UPG 45 NTT
Kupang- Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Yerdi Efrosina Bekliu (22), mahasiswi Universitas Persatuan Guru (UPG) 45 NTT, mendesak penyidik Polresta Kupang Kota untuk segera memeriksa anak pemilik kos tempat korban ditemukan meninggal dunia.
Permintaan tersebut disampaikan setelah perwakilan tim kuasa hukum bersama orang tua dan keluarga korban kembali mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Jumat, 19 Juni 2026.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Marthen Dillak, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa anak pemilik kos hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kita meminta pihak Polresta segera melakukan panggilan terhadap saksi-saksi. Tadi, ada informasi lagi bahwa anak dari tuan kos itu belum diperiksa. Kalau demikian, kami minta agar diperiksa," kata Marthen Dillak saat ditemui di Kota Kupang, Jumat (19/6) pukul 14.03 WITA.
Selain itu, Marthen meminta seluruh penghuni kos yang berada di lokasi kejadian juga diperiksa untuk melengkapi informasi demi mempercepat proses gelar perkara.
"Menurut informasi, anak bapa kos laki-laki kerja di So'e dan setiap hari Jumat dia kembali ke rumahnya di Kupang, lalu Senin kembali lagi ke So'e," katanya.
Marthen berujar, tim kuasa hukum membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kematian Yerdi Efrosina Bekliu untuk saling bertukar informasi guna membantu pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor 638/V/2026/Reskrim tertanggal 20 Mei 2026, penyidik telah mengambil keterangan sejumlah saksi, yakni Yanri Cornelius Fallo, Novita Nitbani, Dominggus Tangawila alias Ama Hari selaku pemilik kos, Dorci Dida, dan Yohan Yakos (Ketua RT 018/RW 006).
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari teknisi CCTV serta dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, saat dihubungi belum memberikan tanggapan terkait permintaan pemeriksaan terhadap anak pemilik kos.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Kupang Kota telah menerima hasil autopsi terhadap jenazah Yerdi Efrosina Bekliu dan telah memeriksa dokter pelaksana autopsi sebagai ahli.
"Sudah kami terima hasil autopsinya. Dokter pelaksana autopsi juga sudah diperiksa sebagai ahli siang ini. Dijadwalkan setelah ini kami lakukan gelar perkara dahulu, Pak," kata AKP Jumpatua Simanjorang saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026) pukul 14.43 WITA.
Untuk diketahui, Yerdi Efrosina Bekliu ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos milik Dominggus Tangawila alias Ama Hari yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, RT 018/RW 006, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Yerdi Bekliu merupakan mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UPG '45 NTT asal Desa Muna, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
FMN Desak Presiden Prabowo Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Gempa Guncang Flores, Kakanwil Ditjenpas NTT Siapkan Relokasi 171 WBP Rutan Ruteng ke Bajawa
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Gubernur NTT Koordinasi dengan Kepala BNPB hingga Sejumlah Menteri
Tim Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Polda NTT
Soal Rp330 Juta, Ishak Rihi Minta Damai, Kuasa Hukum Bildad Pilih Proses Hukum
Desa Waiburak dan Narasaosina Berdamai, Ritual Adat Lepan Dopi Ledan Gala Digelar
KKJ NTT dan AJI Kupang Minta Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Berbasis Verifikasi
Penyidikan Kasus Dokter Icha, Terlapor akan Diperiksa Lagi Setelah Hasil Gelar Perkara
Kasus Dokter Icha, Ahli Toksinologi Jawab Lebih dari 30 Pertanyaan Penyidik Polda NTT
Besok, Polda NTT Minta Keterangan Dokter Tri Maharani sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Dokter Icha Pakaenoni