Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Anak Pemilik Kos dalam Kasus Kematian Mahasiswi UPG 45 NTT

Emanuel Boli
Dilihat 87x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Anak Pemilik Kos dalam Kasus Kematian Mahasiswi UPG 45 NTT
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Marthen Dillak, S.H., M.H saat memberikan keterangan pers usai mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Jumat (19/6) Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Yerdi Efrosina Bekliu (22), mahasiswi Universitas Persatuan Guru (UPG) 45 NTT, mendesak penyidik Polresta Kupang Kota untuk segera memeriksa anak pemilik kos tempat korban ditemukan meninggal dunia.

Permintaan tersebut disampaikan setelah perwakilan tim kuasa hukum bersama orang tua dan keluarga korban kembali mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Jumat, 19 Juni 2026.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Marthen Dillak, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa anak pemilik kos hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh penyidik.

"Kita meminta pihak Polresta segera melakukan panggilan terhadap saksi-saksi. Tadi, ada informasi lagi bahwa anak dari tuan kos itu belum diperiksa. Kalau demikian, kami minta agar diperiksa," kata Marthen Dillak saat ditemui di Kota Kupang, Jumat (19/6) pukul 14.03 WITA.

Selain itu, Marthen meminta seluruh penghuni kos yang berada di lokasi kejadian juga diperiksa untuk melengkapi informasi demi mempercepat proses gelar perkara.

"Menurut informasi, anak bapa kos laki-laki kerja di So'e dan setiap hari Jumat dia kembali ke rumahnya di Kupang, lalu Senin kembali lagi ke So'e," katanya.

Marthen berujar, tim kuasa hukum membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kematian Yerdi Efrosina Bekliu untuk saling bertukar informasi guna membantu pengungkapan kasus tersebut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor 638/V/2026/Reskrim tertanggal 20 Mei 2026, penyidik telah mengambil keterangan sejumlah saksi, yakni Yanri Cornelius Fallo, Novita Nitbani, Dominggus Tangawila alias Ama Hari selaku pemilik kos, Dorci Dida, dan Yohan Yakos (Ketua RT 018/RW 006).

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari teknisi CCTV serta dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, saat dihubungi belum memberikan tanggapan terkait permintaan pemeriksaan terhadap anak pemilik kos.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Kupang Kota telah menerima hasil autopsi terhadap jenazah Yerdi Efrosina Bekliu dan telah memeriksa dokter pelaksana autopsi sebagai ahli.

"Sudah kami terima hasil autopsinya. Dokter pelaksana autopsi juga sudah diperiksa sebagai ahli siang ini. Dijadwalkan setelah ini kami lakukan gelar perkara dahulu, Pak," kata AKP Jumpatua Simanjorang saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026) pukul 14.43 WITA.

Untuk diketahui, Yerdi Efrosina Bekliu ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos milik Dominggus Tangawila alias Ama Hari yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, RT 018/RW 006, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Yerdi Bekliu merupakan mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UPG '45 NTT asal Desa Muna, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan