Maraknya Kendaraan Pelat Luar dan Bodong di Manggarai Picu Antrean BBM hingga Tekan PAD

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 76x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
Maraknya Kendaraan Pelat Luar dan Bodong di Manggarai Picu Antrean BBM hingga Tekan PAD
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai, Lorensius Agung Kredit: Dok.Hafiz/HighlightNTT

Ruteng, HighlightNTT.com- Peredaran kendaraan bermotor berpelat luar daerah serta kendaraan tanpa dokumen resmi di Kabupaten Manggarai memicu persoalan krusial, mulai dari kelangkaan dan antrean panjang Bahan Bakar Minyak bersubsidi hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai, Lorensius Agung, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang terdaftar secara resmi di wilayahnya mencapai puluhan ribu unit, namun keberadaan kendaraan pelat luar daerah yang tidak melakukan mutasi sangat mendominasi.

"Kita punya yang tercatat sekitar 66.454 kendaraan. Tetapi lebih banyak yang dari luar, kendaraan-kendaraan yang tidak terdaftar atau pelat-pelat luar," ujar Lorensius Agung di Ruteng, Selasa, 20 Oktober 2026.

Dampak Terhadap Kuota BBM dan Kerusakan Infrastruktur

Lorensius menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan berpelat luar daerah dan tidak terdaftar berimbas langsung pada penyaluran kuota BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Manggarai. Konsumsi BBM melonjak melebihi alokasi riil yang diperuntukkan bagi kendaraan terdaftar setempat.

"Dampaknya di penggunaan BBM begitu besar, terutama untuk yang bersubsidi. Kalau sudah mutasi kendaraan dari luar ke wilayah Manggarai, dengan demikian kuota BBM kita juga ikut berpengaruh," tegas Lorensius.

Tingginya mobilitas kendaraan non-lokal tersebut juga berkontribusi pada percepatan kerusakan infrastruktur jalan raya tanpa memberikan kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.

Insentif Pemutihan Pajak dan Operasi Penertiban

Mengatasi persoalan tersebut, pihak UPTD Pendapatan Daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program insentif pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2026 yang menghapuskan denda serta memberi diskon biaya balik nama.

"Mumpung sekarang ada Pergub 54 Tahun 2026, Bapak Gubernur memberikan kesempatan bagi para wajib pajak. Tunggakan kendaraan yang begitu lama dendanya ditiadakan. Demikian juga yang ingin balik nama kendaraan atau mutasi, ada keringanan biaya balik nama sekitar 50 persen," jelas Lorensius.

UPTD Pendapatan Daerah bersama pihak kepolisian juga gencar melakukan razia penertiban gabungan, pengoperasian Samsat Keliling, hingga pendataan langsung ke kediaman warga.

Risiko Hak Santunan Jasa Raharja

Lorensius menegaskan adanya risiko kerugian bagi pemilik kendaraan tidak terdaftar terkait jaminan perlindungan lalu lintas. Korban kecelakaan yang menggunakan kendaraan tidak terdata terancam tidak dapat mengklaim hak santunan.

"Teman-teman dari Jasa Raharja juga kewalahan jika terjadi kecelakaan. Dana santunan tidak bisa dilayani karena data kendaraannya tidak terdaftar di sini," pungkas Lorensius.

Lorensius mengajak seluruh pemilik kendaraan pelat luar di Kabupaten Manggarai agar segera melapor ke polres setempat dan memanfaatkan program balik nama demi ketertiban administrasi serta kelancaran pembangunan daerah. **(Hafiz/HighlightNTT)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan