Menang Banding Kasus Kebakaran Gudang, PT Pinus Merah Abadi Raih Ganti Rugi Rp333 Juta
Kupang- Kasus perdata permintaan ganti rugi akibat kebakaran gudang antara Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem melawan PT Pinus Merah Abadi (PMA) resmi memasuki babak baru.
Pengadilan melalui nomor perkara 79/PDT/2026/PT KPG mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh PT Pinus Merah Abadi selaku pihak tergugat.
Melalui putusan tersebut, putusan tingkat pertama sebelumnya dengan Nomor Perkara 146/PDT/2025/PT KPG tanggal 1 April 2026 secara resmi dibatalkan demi hukum.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Majelis hakim yang diketuai oleh Agnes Hari Nugraheni, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan menolak para terbanding, yang semula merupakan penggugat konvensi.
Pihak terbanding dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuan pasal 6 ayat (1) jo. pasal 14 ayat (3) mengenai perjanjian sewa menyewa nomor 17 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat di hadapan notaris Mali, SH, MH.
"Tergugat harus membayar ganti rugi kepada pembanding sejumlah Rp 333,299,988," ujar Agnes Hari Nugraheni, SH, MH dalam kutipan putusannya, Rabu (8/7/2026).
Tanggapan Kuasa Hukum PT Pinus Merah Abadi
Keputusan di tingkat banding ini mendapat respons positif dari pihak kuasa hukum tergugat. Regan Jayawisastra S.H dari Regan & Associates Law Firm mengapresiasi hasil putusan ini sebagai langkah penegakan hukum yang objektif.
Menurutnya, sengketa ini awalnya bermula dari hubungan bisnis saat PT Pinus Merah Abadi menyewa sebuah gudang di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui akta perjanjian sewa menyewa nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, namun dalam perjalanannya gudang yang disewa tersebut mengalami musibah kebakaran.
Hubungan hukum ini sebenarnya telah diperiksa dan diputus dalam Perkara Nomor 322/Pdt.G/2023/PN Kpg, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Nomor 171/Pdt/2024/PT KPG.
Namun, sengketa dengan pokok persoalan dan dasar hukum yang secara substansi sama kembali diajukan melalui Perkara Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg.
Putusan tingkat pertama pada perkara baru tersebut sempat menghasilkan pertimbangan hukum yang berbeda dari putusan-putusan terdahulu atas hubungan hukum yang identik.
Setelah memeriksa kembali seluruh fakta persidangan, alat bukti, beserta ketentuan hukum yang berlaku, Majelis Hakim akhirnya membatalkan putusan nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg tersebut.
"Putusan ini menjaga konsistensi penerapan hukum terhadap sengketa yang berasal dari hubungan hukum yang sama dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak," kata Regan Jayawisastra S.H.
Pihaknya menyatakan sangat menghormati independensi serta profesionalisme Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta riil.
Sebagai kuasa hukum, Regan menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang berintegritas.
"Ini harus jadi atensi bersama, khususnya terhadap sengketa yang berasal dari hubungan hukum dan pokok perkara yang sama, dan saya pikir ini keputusannya sudah sangat tepat," ujar Regan Jayawisastra S.H. ** (Tim/EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
FMN Desak Presiden Prabowo Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Gempa Guncang Flores, Kakanwil Ditjenpas NTT Siapkan Relokasi 171 WBP Rutan Ruteng ke Bajawa
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Gubernur NTT Koordinasi dengan Kepala BNPB hingga Sejumlah Menteri
Tim Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Polda NTT
Soal Rp330 Juta, Ishak Rihi Minta Damai, Kuasa Hukum Bildad Pilih Proses Hukum
Desa Waiburak dan Narasaosina Berdamai, Ritual Adat Lepan Dopi Ledan Gala Digelar
KKJ NTT dan AJI Kupang Minta Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Berbasis Verifikasi
Penyidikan Kasus Dokter Icha, Terlapor akan Diperiksa Lagi Setelah Hasil Gelar Perkara
Kasus Dokter Icha, Ahli Toksinologi Jawab Lebih dari 30 Pertanyaan Penyidik Polda NTT
Besok, Polda NTT Minta Keterangan Dokter Tri Maharani sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Dokter Icha Pakaenoni