PIAR NTT Dorong Polda NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pakaenoni
Kota Kupang- Perhimpunan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT memberikan apresiasi kepada tim joint investigasi Polda NTT yang menangani perkara dugaan penyiksaan terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
PIAR NTT menilai tim joint investigasi Polda NTT telah menangani perkara tersebut secara profesional. Lembaga itu mengaku terus mengikuti setiap tahapan penanganan hukum yang dilakukan oleh penyidik.
“Kami memberikan apresiasi kepada tim joint investigasi Polda NTT yang telah menangani perkara ini secara profesional. Kami mengikuti dengan saksama setiap tahapan penanganan hukum yang dilakukan,” demikian pernyataan PIAR NTT, melalui Direktris Sarah Lerry Mboeik, Jumat (21/8) malam.
Berdasarkan pemantauan PIAR NTT, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi maupun ahli juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari tim joint investigasi di bawah koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendukung penuh kerja-kerja profesional dan scientific yang dilakukan oleh tim penyidik,” kata PIAR NTT.
Oleh karena itu, PIAR NTT berharap gelar perkara dapat segera dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Karena itu, kami berharap gelar perkara dapat segera dilakukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” lanjut PIAR NTT.
PIAR NTT menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut. Lembaga itu juga berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Dengan demikian, PIAR NTT menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik Polda NTT dan berharap penanganan perkara dugaan penyiksaan terhadap dokter Icha Pakaenoni dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melanjutkan penyidikan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 45 saksi, terlapor, dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ahli sebelum menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, saat diwawancarai di Direktorat Reskrimum Polda NTT, Kamis (6/8) pukul 13.27 WITA.
Kombes Ricardo menuturkan, terkait pemeriksaan lagi terhadap para terlapor (berinisial TL, NT, VL, dan MMS) akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Ya, nanti setelah hasil gelar perkara, para peserta akan menyampaikan pendapatnya, kira-kira sudah cukup atau masih ada alat bukti yang kurang, atau keterangan saksi yang kurang," kata dia.
"Manakala nanti kurang, ya mungkin ada beberapa saksi yang kita minta keterangan tambahan ataupun alat bukti apa lagi yang kurang akan kita gali lagi di perkara ini," pungkasnya. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Rutan Ruteng Terdampak Gempa, 167 WBP Direlokasi demi Keselamatan
AMPPERA Soroti Tragedi Kebakaran Berulang di Lembata, Desak Evaluasi Total
FMN Desak Presiden Prabowo Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Gempa Guncang Flores, Kakanwil Ditjenpas NTT Siapkan Relokasi 171 WBP Rutan Ruteng ke Bajawa
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Gubernur NTT Koordinasi dengan Kepala BNPB hingga Sejumlah Menteri
Tim Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Polda NTT
Soal Rp330 Juta, Ishak Rihi Minta Damai, Kuasa Hukum Bildad Pilih Proses Hukum
Desa Waiburak dan Narasaosina Berdamai, Ritual Adat Lepan Dopi Ledan Gala Digelar
KKJ NTT dan AJI Kupang Minta Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Berbasis Verifikasi
Penyidikan Kasus Dokter Icha, Terlapor akan Diperiksa Lagi Setelah Hasil Gelar Perkara