Sponsored
HUT RI ke-81
Sponsored Content HUT RI ke-81
Pasang Iklan

PIAR NTT Dorong Polda NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pakaenoni 

Emanuel Boli
Dilihat 370x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
PIAR NTT Dorong Polda NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pakaenoni 
Direktris PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik Kredit: PK/Ist.

Kota Kupang- Perhimpunan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT memberikan apresiasi kepada tim joint investigasi Polda NTT yang menangani perkara dugaan penyiksaan terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

PIAR NTT menilai tim joint investigasi Polda NTT telah menangani perkara tersebut secara profesional. Lembaga itu mengaku terus mengikuti setiap tahapan penanganan hukum yang dilakukan oleh penyidik.

“Kami memberikan apresiasi kepada tim joint investigasi Polda NTT yang telah menangani perkara ini secara profesional. Kami mengikuti dengan saksama setiap tahapan penanganan hukum yang dilakukan,” demikian pernyataan PIAR NTT, melalui Direktris Sarah Lerry Mboeik, Jumat (21/8) malam.

Berdasarkan pemantauan PIAR NTT, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi maupun ahli juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari tim joint investigasi di bawah koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendukung penuh kerja-kerja profesional dan scientific yang dilakukan oleh tim penyidik,” kata  PIAR NTT.

Oleh karena itu, PIAR NTT berharap gelar perkara dapat segera dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Karena itu, kami berharap gelar perkara dapat segera dilakukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” lanjut PIAR NTT.

PIAR NTT menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut. Lembaga itu juga berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Dengan demikian, PIAR NTT menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik Polda NTT dan berharap penanganan perkara dugaan penyiksaan terhadap dokter Icha Pakaenoni dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melanjutkan penyidikan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 45 saksi, terlapor, dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ahli sebelum menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, saat diwawancarai di Direktorat Reskrimum Polda NTT, Kamis (6/8) pukul 13.27 WITA.

Kombes Ricardo menuturkan, terkait pemeriksaan lagi terhadap para terlapor (berinisial TL, NT, VL, dan MMS) akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Ya, nanti setelah hasil gelar perkara, para peserta akan menyampaikan pendapatnya, kira-kira sudah cukup atau masih ada alat bukti yang kurang, atau keterangan saksi yang kurang," kata dia.

"Manakala nanti kurang, ya mungkin ada beberapa saksi yang kita minta keterangan tambahan ataupun alat bukti apa lagi yang kurang akan kita gali lagi di perkara ini," pungkasnya. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan