PMI Asal TTS yang Bekerja Setahun di Malaysia, Dipulangkan dalam Peti Jenazah

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 108x
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
PMI Asal TTS yang Bekerja Setahun di Malaysia, Dipulangkan dalam Peti Jenazah
Keluarga saat menjemput jenazah Samuel Gotlif Tafui di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, Rabu, 4 November 2026 Kredit: Aset Highlight NTT

Kupang, Highlight NTT- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur kembali memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia.

Kali ini, jenazah Samuel Gotlif Tafui alias Semry Tafui (36), asal Desa Tobu, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Jenazah Samuel tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupan, Rabu, 4 November 2026, menggunakan pesawat Lion Air JT 694 pukul 14.20 WITA.

Samuel diketahui bekerja di Malaysia selama satu tahun. Berdasarkan data BP3MI NTT, almarhum berstatus sebagai PMI nonprosedural

Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, melalui Ketua Tim Layanan Pemberdayaan, Muhammad Geo Amang mengatakan Samuel merupakan PMI ke-128 asal NTT yang jenazahnya dipulangkan sepanjang 2026.

"Dari 128, hanya 5 yang prosedural, anak PMI ada 3 yang meninggal di negara penempatan," ungkap Geo Amang.

Berdasarkan surat dari KBRI di Kuching, Malaysia, penyebab kematiannya tercatat masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium (pending for laboratory investigations).

Dalam proses pemulangan tersebut, BP3MI NTT memfasilitasi biaya gudang kargo dan ambulans untuk mengantar jenazah Samuel dari Bandara El Tari menuju rumah duka di Desa Tobu.

Ketua Tim Pelayanan dan Pemberdayaan BP3MI NTT, Geo Amang kembali mengimbau masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberangkatan melalui jalur prosedural, ujar dia, memberikan perlindungan bagi pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.

“Di sana ada perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada para migran, terutama asuransi dan pelayanan kesehatan,” kata Amang.

Ia menjelaskan, PMI nonprosedural umumnya menghadapi pekerjaan berat dan kesulitan memperoleh akses pelayanan kesehatan akibat keterbatasan dokumen resmi.

Selain itu, PMI nonprosedural yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan asuransi karena tidak terdaftar sebagai peserta asuransi ketenagakerjaan.

“Seandainya mereka berangkat prosedural, tentu ada uang santunan, uang duka kurang lebih Rp80 juta, dan yang memiliki anak pihak BPJS akan memberikan beasiswa sampai selesai sekolah,” pungkasnya. **(EmanBoli)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan