PMI Asal TTS yang Bekerja Setahun di Malaysia, Dipulangkan dalam Peti Jenazah
Kupang, Highlight NTT- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur kembali memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia.
Kali ini, jenazah Samuel Gotlif Tafui alias Semry Tafui (36), asal Desa Tobu, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Jenazah Samuel tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupan, Rabu, 4 November 2026, menggunakan pesawat Lion Air JT 694 pukul 14.20 WITA.
Samuel diketahui bekerja di Malaysia selama satu tahun. Berdasarkan data BP3MI NTT, almarhum berstatus sebagai PMI nonprosedural
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, melalui Ketua Tim Layanan Pemberdayaan, Muhammad Geo Amang mengatakan Samuel merupakan PMI ke-128 asal NTT yang jenazahnya dipulangkan sepanjang 2026.
"Dari 128, hanya 5 yang prosedural, anak PMI ada 3 yang meninggal di negara penempatan," ungkap Geo Amang.
Berdasarkan surat dari KBRI di Kuching, Malaysia, penyebab kematiannya tercatat masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium (pending for laboratory investigations).
Dalam proses pemulangan tersebut, BP3MI NTT memfasilitasi biaya gudang kargo dan ambulans untuk mengantar jenazah Samuel dari Bandara El Tari menuju rumah duka di Desa Tobu.
Ketua Tim Pelayanan dan Pemberdayaan BP3MI NTT, Geo Amang kembali mengimbau masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberangkatan melalui jalur prosedural, ujar dia, memberikan perlindungan bagi pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.
“Di sana ada perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada para migran, terutama asuransi dan pelayanan kesehatan,” kata Amang.
Ia menjelaskan, PMI nonprosedural umumnya menghadapi pekerjaan berat dan kesulitan memperoleh akses pelayanan kesehatan akibat keterbatasan dokumen resmi.
Selain itu, PMI nonprosedural yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan asuransi karena tidak terdaftar sebagai peserta asuransi ketenagakerjaan.
“Seandainya mereka berangkat prosedural, tentu ada uang santunan, uang duka kurang lebih Rp80 juta, dan yang memiliki anak pihak BPJS akan memberikan beasiswa sampai selesai sekolah,” pungkasnya. **(EmanBoli)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Kasus DBD di Ruteng Turun Drastis pada 2026, Puskesmas Gencarkan Edukasi dan Inovasi Pencegahan
Bekerja 20 Tahun di Malaysia, Charles Siga Pulang ke Nagekeo dalam Peti Jenazah
Dijanjikan Kerja di Kebun Sawit, PMI Asal Malaka Dideportasi Setelah 3 Bulan Dipenjara
Dua PMI Nonprosedural Asal Belu dan Nagekeo Meninggal di Malaysia, BP3MI NTT Fasilitasi Pemulangan Jenazah
Kapolresta Kupang Kota: Tertib Berlalu Lintas Bukan karena Takut Ditilang
Peletakan Batu Pertama GBI Kasih Anugerah, Pemkot Kupang: Mulai dengan Yakin, Selesaikan Bersama
PMI Asal Adonara Meninggal akibat Pneumonia di Malaysia, Jenazah Tiba di Kupang
GMNI Kritik Rencana Bupati TTS Laporkan Media dan Pengguna Media Sosial
BP3MI NTT Tangani 123 Jenazah PMI hingga Oktober 2026, Terbaru dari Solor Selatan
Ribuan KPM PKH di Manggarai Terindikasi Judi Online, Kemensos Ambil Langkah Penonaktifan dan Penguatan Edukasi