Polda NTT dan BP3MI Gagalkan Keberangkatan Tujuh Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia

Emanuel Boli
Dilihat 103x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Polda NTT dan BP3MI Gagalkan Keberangkatan Tujuh Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia
Polda NTT dan BP3MI NTT saat menggagalkan tujuh calon PMI nonprosedural di Bandara El Tari, Minggu, 31 Mei 2026 Kredit: Dok. Polda NTT

Kupang– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT bersama BP3MI NTT di Bandara El Tari Kupang, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.40 WITA.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan upaya deteksi dini yang terus dilakukan guna mencegah masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penempatan tenaga kerja ilegal.

“Personel Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama BP3MI NTT berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh orang calon pekerja migran nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur Kupang–Surabaya–Pontianak,” ujar Kombes Pol. Nova Irone Surentu.

Ia mengatakan, dari tujuh orang yang diamankan, satu orang di antaranya masih berusia 17 tahun 8 bulan sehingga menjadi perhatian serius dalam penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para calon pekerja migran tersebut rencananya akan melanjutkan perjalanan dari Pontianak menuju Malaysia untuk bekerja. Namun, keberangkatan mereka berhasil dicegah sebelum meninggalkan wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar boarding pass, tujuh kartu tanda penduduk (KTP), enam unit telepon genggam, serta satu lembar catatan yang berisi alamat sebuah perusahaan perkebunan di wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut. Seluruh korban saat ini telah dibawa ke Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kombes Pol. Nova menegaskan bahwa Nusa Tenggara Timur masih menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap praktik perdagangan orang dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar daerah maupun ke luar negeri tanpa prosedur yang sah.

Oleh karena itu, Polda NTT terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli, pengawasan di pintu-pintu keberangkatan, edukasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai instansi terkait.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan agar tidak menjadi korban TPPO maupun eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.

Polda NTT memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan orang demi melindungi masyarakat Nusa Tenggara Timur dari berbagai bentuk eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT bersama BP3MI NTT dalam menekan angka perdagangan orang dan mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi para pekerja.

Di tempat berbeda, Ketua Tim Pelayanan Pemberdayaan B3MI NTT, Muhammad Geo Amang mengungkapkan, sejak Januari hingga 3 Juni 2026, sebanyak 69 jenazah PMI telah dipulangkan ke NTT. Dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang tercatat berstatus legal atau resmi.

Ia mengimbau masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menuturkan, jalur legal memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal.

“Karena di sana ada perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada para migran, terutama asuransi dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Geo menjelaskan, PMI nonprosedural umumnya menghadapi pekerjaan yang lebih berat dan sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan karena tidak memiliki dokumen resmi yang lengkap.

Selain itu, PMI ilegal yang meninggal dunia juga tidak memperoleh santunan asuransi karena tidak terdaftar sebagai peserta asuransi ketenagakerjaan.

“Seandainya mereka berangkat prosedural, tentu ada uang santunan, uang duka kurang lebih Rp80 juta, dan yang memiliki anak pihak BPJS akan memberikan beasiswa sampai selesai sekolah,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida mengatakan tingginya angka PMI nonprosedural asal NTT tidak terlepas dari pola migrasi keluarga yang telah berlangsung selama puluhan tahun, khususnya ke Malaysia.

“Orang NTT akan pulang dalam tiga hal. Satu, peti mati. Dua, sakit. Ketiga, dideportasi. Selagi belum memenuhi tiga hal itu, dia tidak akan pulang,” ungkapnya.

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan