Setelah 27 Tahun Bekerja di Malaysia, PMI Asal Malaka Meninggal Dunia akibat Pneumonia Berat

Emanuel Boli
Dilihat 136x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Setelah 27 Tahun Bekerja di Malaysia, PMI Asal Malaka Meninggal Dunia akibat Pneumonia Berat
Tim BP3MI NTT bersama pihak keluarga saat menjemput jenazah Agus Nahak (42), PMI asal Kabupaten Malaka di Kargo Bandara El Tari, Minggu, 14 Juni 2026 Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Tim Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pihak keluarga kembali menjemput kedatangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malaka, Agus alias Agus Nahak (42), di Kargo Bandara El Tari Kupang, Minggu, 14 Juni 2026.

Jenazah tiba di Bandara El Tari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG 602 pada pukul 06.00 WITA. Almarhum merupakan warga Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Ia telah bekerja di Malaysia Barat selama 27 tahun.

"Kami dari BP3MI NTT menyampaikan turut berduka cita bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Ketua Tim Layanan dan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.

Dalam kesempatan tersebut, Geo Amang menjelaskan bahwa status keberangkatan Agus Nahak ke Malaysia merupakan nonprosedural. Ia juga menyebutkan bahwa Agus Nahak menjadi PMI ke-74 yang meninggal dunia dan dipulangkan ke NTT sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan Daftar Kematian Nomor 2276698 tertanggal 6 Juni 2026 yang diterbitkan Hospital Teluk Intan, Perak, Malaysia, Agus Nahak dinyatakan meninggal dunia pada 6 Juni 2026 pukul 15.12 waktu setempat.

Penyebab kematiannya tercatat sebagai septic shock secondary to severe pneumonia atau syok septik akibat pneumonia berat.Kematian almarhum juga telah terdaftar dalam Daftar Kematian Warga Negara Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia.

"1999 berangkat, pernah pulang ke kampung halaman tahun 2023. Di sana, kerja di kebun sawit di Malaysia Barat," kata Aprianus Bere, adik kandung almarhum.

Selain keluarga, proses penjemputan jenazah juga dihadiri anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Diketahui, almarhum merupakan anggota organisasi bela diri tersebut.

Sebelum diberangkatkan menuju kampung halamannya untuk dimakamkan, BP3MI NTT bersama keluarga dan anggota PSHT terlebih dahulu menggelar doa bersama sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.

Sebelumnya, Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang kembali mengingatkan masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa jalur legal memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran mulai dari proses keberangkatan, masa bekerja di luar negeri, hingga kepulangan ke tanah air.

“Karena di sana ada perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada para migran, terutama asuransi dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Geo menjelaskan bahwa PMI nonprosedural umumnya menghadapi pekerjaan berat dan kesulitan memperoleh akses layanan kesehatan karena keterbatasan dokumen resmi.

Selain itu, PMI yang meninggal dunia dengan status nonprosedural tidak berhak memperoleh santunan asuransi ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai peserta.

“Seandainya mereka berangkat secara prosedural, tentu ada uang santunan atau uang duka kurang lebih Rp80 juta. Bagi yang memiliki anak, pihak BPJS juga akan memberikan beasiswa hingga selesai sekolah,” jelasnya. ** (EB)

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan