Umbu Kabunang Damaikan 2 Kubu KSP Swasti Sari, 233 Ribu Anggota Kembali Bisa Akses Dana
KUPANG, HighlightNTT- Dua kubu pengurus dan pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari akhirnya mencapai kesepakatan setelah dimediasi Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga.
Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi sekitar 233 ribu anggota koperasi untuk kembali melakukan transaksi dan mengakses dana simpanan mereka mulai Rabu, 4 November 2026.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Umbu Kabunang di Hotel Sasando, Kupang, Rabu, 4 November 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan kubu Wilhelmus Geri (RAT) dan Yohanes Sason Helan (RALB).
RDP itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kepala Kantor Wilayah HAM NTT, perwakilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Polda NTT, sektor perbankan, serta sejumlah anggota KSP Swasti Sari.
Mediasi tersebut bertujuan mencari jalan keluar atas perseteruan internal koperasi yang dikhawatirkan berdampak terhadap hak-hak finansial anggota, terutama terkait pencairan simpanan dan keberlangsungan pelayanan koperasi.
Umbu Kabunang mengapresiasi kesediaan kedua kubu manajemen untuk mengesampingkan perbedaan dan mengutamakan kepentingan anggota.
Menurut dia, kesediaan kedua pihak duduk bersama dan mencari solusi merupakan langkah penting untuk mengakhiri konflik yang telah mengganggu hubungan internal koperasi.
Ia mengatakan KSP Swasti Sari memiliki rekam jejak panjang dan kontribusi signifikan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat NTT.
Oleh karena itu, Umbu Kabunang menegaskan bahwa konflik pengurus tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga merugikan anggota dan mengancam keberlangsungan koperasi.
“Tujuan saya adalah bagaimana anggota bisa mendapatkan akses terhadap keuangannya. Kita harus mencari solusi bersama, bukan terus mempertajam pertentangan,” kata Kabunang.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat memulihkan kepercayaan anggota sekaligus memastikan pelayanan koperasi kembali berjalan.
Umbu juga mengakui bahwa kesepakatan yang dicapai belum sepenuhnya sempurna karena masih terdapat keluhan dan kemarahan dari sejumlah pihak.
“Walaupun masih ada keluhan dan kemarahan, mudah-mudahan silaturahmi ini terus kita bina. Kami yang ditunjuk sebagai pengawas akan menjalankan fungsi pengawasan,” ujar dia.
Umbu Kabunang meminta kedua kubu menahan diri dan tidak mengambil langkah sepihak terkait pengelolaan aset maupun operasional koperasi.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati, tetapi musyawarah dan mediasi perlu dikedepankan agar kepentingan anggota terlindungi.
“Jangan sampai konflik pengurus membuat anggota menjadi korban. Mereka menabung untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, dan kehidupan sehari-hari. Itu yang harus kita pikirkan bersama,” kata dia.
Salah satu keputusan penting dalam pertemuan tersebut adalah pembentukan struktur manajemen KSP Swasti Sari untuk masa transisi.
Struktur ini disiapkan untuk menjaga keberlangsungan operasional koperasi sekaligus memastikan pelayanan kepada anggota kembali berjalan.
Berdasarkan dokumen kesepakatan pertemuan fasilitasi manajemen KSP Swasti Sari, Imelda Anin ditetapkan sebagai General Manager.
Posisi Wakil General Manager I dipercayakan kepada Kasmir Kopong, sedangkan Wakil General Manager II dijabat Marselus Th. Gero Tapobali.
Selain membentuk manajemen transisi, kedua kubu juga menyepakati pembentukan Dewan Pengawas yang terdiri atas lima orang, yaitu:
Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga,
Silvester Sili Laba,
Oca Yuliana Naomi Boymau,
Fransiskus Ola Krowin, dan
Leo Open.
Dokumen kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa susunan manajemen transisi dan Dewan Pengawas mulai berlaku sejak ditandatangani pada 4 November 2026 di Kupang.
Alumni SMA Negeri 1 Kupang itu mengatakan kesepakatan tersebut merupakan langkah awal untuk membangun kembali tata kelola koperasi.
Ia berharap seluruh pihak dapat menerima hasil mediasi sembari tetap membuka ruang penyempurnaan apabila di kemudian hari ditemukan solusi yang lebih baik.
Sebagai langkah lanjutan, Umbu sebelumnya juga mewacanakan pembentukan tim mediasi yang melibatkan perwakilan kedua kubu dan tokoh senior perkoperasian.
Anggota DPR RI yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat itu mengatakan bahwa Rapat anggota luar biasa (RALB) disiapkan sebagai alternatif apabila penyelesaian secara damai menemui jalan buntu.
Ia menegaskan Komisi XIII DPR RI siap menyampaikan rekomendasi kepada kementerian berwenang untuk melakukan audit.
Selain itu, mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila persoalan pengelolaan koperasi tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Yang kita cari adalah solusi terbaik. Bagaimana anggota bisa mendapatkan haknya, pengurus bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, dan koperasi tetap bisa berjalan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Umbu mengajak kedua kubu mengesampingkan ego sektoral demi menyelamatkan masa depan KSP Swasti Sari dan memulihkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelesaian konflik tidak semata-mata diukur dari tercapainya kesepakatan antarpengurus, tetapi juga dari terjaminnya hak anggota dan keberlangsungan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan di NTT. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
DPR RI Fasilitasi Perdamaian 2 Kubu KSP Swasti Sari, Anggota Kembali Bisa Akses Dana
DPR RI Dorong Wilem Geri dan Sason Helan Berdamai untuk Selamatkan KSP Swasti Sari
Rita Wuisan Resmi Jabat Komisaris Independen Bank NTT Periode 2026–2031
Rekening Swasti Sari Diblokir, Imelda Anin Minta Anggota Tetap Sabar
IPH Beras di Manggarai Raya Melonjak, Bulog dan Pemkab Perkuat Operasi Pasar
Anggota KSP Swasti Sari Kecewa Tak Bisa Tarik Simpanan, Ada yang Ingin Mundur
Mediasi Swasti Sari Buntu, Bildad Thonak Pertanyakan Netralitas Kementerian dan Pemprov NTT
Terhambatnya Pasokan dan Kendala Teknis Picu Antrean Panjang BBM di Ruteng
ESDM NTT: Antrean BBM di Kupang Bukan karena Pengurangan Kuota
Bulog Waikabubak Siapkan Bantuan Pangan untuk 3 Kabupaten di Sumba