Kasus Dugaan Perdagangan Orang NTT, 2 Tersangka Ditahan
Kupang, HighlightNTT.com- Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT menahan R, yang diduga sebagai pimpinan PT Tugas Mulia, pada Jumat, 23 Oktober 2026.
R merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking dengan korban berinisial YN.
Korban YN direkrut di wilayah Kupang sebelum diberangkatkan ke Kepulauan Riau untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Penahanan dilakukan setelah R menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang pada 18–22 Oktober 2026 dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni R dan S, yang diduga berperan sebagai perekrut lapangan di Kupang.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Kombes Henry Novika Chandra mengatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
“Polda NTT berkomitmen menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian pernyataan Kapolda NTT melalui Kabidhumas.
"Setiap fakta yang ditemukan penyidik akan didalami untuk memperkuat pembuktian serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
R Sempat Dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang
Berdasarkan perkembangan penyidikan, R sebelumnya dibawa dari Kota Batam, Kepulauan Riau, ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan.
Surat perintah membawa saksi dan penetapan tersangka tertanggal 18 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses penyidikan perkara tersebut. R kemudian menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang sejak 18 hingga 22 Oktober 2026.
Setelah kondisinya memungkinkan, penyidik Subdirektorat III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT menjemput R untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi penasihat hukum yang diajukannya.
Usai pemeriksaan, penyidik menyita telepon genggam milik tersangka sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Pada malam harinya, penyidik kembali melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap R di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Setelah dinyatakan sehat, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan. R selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan R menjadi salah satu tahapan dalam pengembangan penyidikan, terutama untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak penyalur tenaga kerja dalam proses perekrutan dan penempatan korban.
Korban Dijanjikan Bekerja Selama 4 Bulan
Kasus dugaan TPPO ini bermula pada 22 Januari 2026 di wilayah Kupang Tengah, NTT. Korban YN diduga direkrut oleh S, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengannya.
Dalam perekrutan tersebut, korban dijanjikan pekerjaan sebagai ART dengan gaji besar dan masa kerja hanya empat bulan.
Namun, berdasarkan uraian penyidik, setelah tiba di Kota Batam, korban diduga diserahkan kepada pihak penyalur tenaga kerja yang dikaitkan dengan PT Tugas Mulia. R menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Korban kemudian ditempatkan untuk bekerja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Di lokasi itu, korban diduga diminta menandatangani kontrak kerja dengan masa berlaku dua tahun, berbeda dari informasi awal yang diterimanya saat perekrutan.
Selain perbedaan masa kerja, korban juga diduga mengalami pemotongan gaji dengan alasan penggantian biaya tiket pesawat dari NTT ke Kepulauan Riau.
Menghadapi kondisi tersebut, korban berupaya keluar dari situasi kerja yang dialaminya. Dengan bantuan diaspora NTT di Kota Batam, korban akhirnya dipulangkan ke NTT dan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.
Perekrut Lapangan Lebih Dahulu Ditahan
Sebelum menahan R, penyidik telah menangkap dan menahan S, yang diduga berperan sebagai perekrut lapangan di Kupang.
Penyidik menduga perekrutan korban menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa yang berujung pada penempatan korban di Kepulauan Riau.
Dengan ditahannya R, penyidik mendalami hubungan antara proses perekrutan di NTT, penyaluran tenaga kerja di Batam, dan penempatan korban di Kabupaten Karimun.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang pembuktiannya akan diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik Perkuat Alat Bukti dan Hitung Restitusi Korban
Untuk menuntaskan perkara, penyidik telah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penghitungan restitusi bagi korban.
Langkah ini dilakukan untuk meng-kaji hak korban atas pemulihan kerugian yang dialaminya sesuai ketentuan hukum.
Penyidik juga telah meminta pemeriksaan terhadap ahli pidana serta ahli di bidang ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Keterangan para ahli diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas unsur pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Setelah rangkaian penyidikan dan kelengkapan berkas perkara terpenuhi, penyidik merencanakan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti sesuai prosedur hukum.
Dalam penanganan kasus ini, Polda NTT menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja, terutama bagi masyarakat yang menerima tawaran pekerjaan di luar daerah.
Masyarakat diimbau memastikan identitas perusahaan penyalur, isi kontrak kerja, besaran gaji, masa kerja, serta mekanisme pembiayaan keberangkatan sebelum menerima tawaran pekerjaan.
"Janji gaji besar tanpa informasi yang jelas dan perubahan sepihak terhadap perjanjian kerja patut diwaspadai," demikian penegasan Polda NTT.
Polda NTT juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan TPPO agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, kuasa hukum R belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. **(HPNTT/RHLNTT)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Kapolda NTT Beri Penghargaan kepada Kasat Lantas Berprestasi dalam Rakernis 2026
Pemkab SBD Tegur Hotel Mario soal Pengecoran di Pesisir Pantai Mananga Aba
DPD KAI NTT Tolak Seluruh Aduan Etik Izhak Rihi terhadap Bildad Thonak
Polresta Kupang Kota Bubarkan Kerumunan Pemuda yang Diduga Hendak Balap Liar
Yuni Tefa Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG