Ricuh Sidang Sebastian Bokol, PN Kupang: Ini Pengrusakan Fasilitas Pertama dalam Lima Tahun
Kota Kupang- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas milik negara kepada Polresta Kupang Kota setelah terjadi kericuhan dalam sidang putusan perkara pembunuhan Sebastian Bokol, Senin, 24 Agustus 2026.
Kericuhan terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa. Dalam putusan tersebut, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Dalam insiden itu, para terdakwa disebut melakukan tindakan anarkis hingga menyebabkan sejumlah fasilitas milik negara di lingkungan PN Kupang mengalami kerusakan.
Ketua PN Kelas IA Kupang, Fery Haryanta, melalui Humas PN Kelas IA Kupang, Consilia Ina L. Palang, mengatakan pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah setelah kejadian tersebut.
Consilia menuturkan, kerusakan terjadi di ruang sidang utama atau Ruang Sidang Cakra. Sejumlah kursi mengalami kerusakan, termasuk perangkat televisi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan persidangan secara daring.
Tidak hanya di dalam ruang sidang, kata Consilia, kerusakan juga terjadi pada bagian luar gedung pengadilan.
"Pintu pagar bagian depan serta pintu pagar menuju ruang tahanan juga dirusak hingga lepas," kata Consilia kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026 malam.
Inventarisasi Kerusakan dan Pemeriksaan CCTV
PN Kupang, kata dia, langsung melakukan inventarisasi terhadap seluruh fasilitas yang mengalami kerusakan.
Hal itu dilakukan karena fasilitas yang dirusak merupakan aset negara dan masing-masing memiliki nomor daftar inventaris barang milik negara.
"Kami langsung menginventarisir jenis barang dan kerusakan yang ada," ujarnya.
Selain melakukan pendataan, kata Consilia, pihaknya juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di ruang sidang.
Pemeriksaan rekaman CCTV dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan pengrusakan fasilitas pengadilan.
"Karena di ruang sidang terdapat CCTV, kami memeriksa kembali rekaman tersebut untuk memastikan siapa saja yang melakukan pengrusakan," jelasnya.
Setelah itu, pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan resmi terkait dugaan pengrusakan fasilitas milik negara itu telah disampaikan ke Polresta Kupang Kota.
Consilia menegaskan, tindakan tersebut merupakan langkah yang harus dilakukan karena fasilitas yang dirusak merupakan aset negara yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pertama Kali Terjadi Pengrusakan Fasilitas
Consilia mengatakan, kejadian anarkis hingga menyebabkan kerusakan fasilitas seperti ini merupakan peristiwa pertama selama dirinya bertugas di PN Kupang.
"Saya sudah lima tahun bertugas di PN Kupang, ini adalah kejadian pertama yang sampai ada pengrusakan fasilitas," katanya.
Sebelumnya, kata dia, PN Kupang memang pernah menghadapi aksi unjuk rasa maupun pernyataan ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu. Namun, aksi tersebut tidak pernah sampai pada tindakan anarkis berupa pengrusakan fasilitas pengadilan.
Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Consilia menegaskan, putusan yang dijatuhkan PN Kupang sebagai pengadilan tingkat pertama bukan merupakan putusan yang bersifat final.
Pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan hakim masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika tidak puas dengan putusan hakim, gunakanlah jalur dan prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara anarkis," tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan pengrusakan justru dapat merugikan masyarakat lain yang membutuhkan pelayanan pengadilan.
Salah satu fasilitas yang mengalami kerusakan merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung persidangan secara daring.
Fasilitas Sidang Daring untuk Permudah Masyarakat
Fasilitas tersebut, kata Consilia, disediakan untuk mempermudah masyarakat dari daerah lain yang memiliki perkara di PN Kupang sehingga tidak harus mengeluarkan biaya besar untuk datang langsung ke Kota Kupang.
"Sebagai contoh, fasilitas sidang online atau Zoom yang dirusak itu disiapkan untuk mempermudah masyarakat dari daerah luar, seperti Sabu Raijua, agar tidak perlu mengeluarkan biaya besar datang ke Kupang," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menyikapi setiap proses hukum secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelayanan publik maupun merusak fasilitas negara.
"Mari kita menyikapi proses hukum ini secara bijak," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, tim kuasa hukum terdakwa belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapannya. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Rutan Ruteng Terdampak Gempa, 167 WBP Direlokasi demi Keselamatan
AMPPERA Soroti Tragedi Kebakaran Berulang di Lembata, Desak Evaluasi Total
PIAR NTT Dorong Polda NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pakaenoni
FMN Desak Presiden Prabowo Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Gempa Guncang Flores, Kakanwil Ditjenpas NTT Siapkan Relokasi 171 WBP Rutan Ruteng ke Bajawa
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Gubernur NTT Koordinasi dengan Kepala BNPB hingga Sejumlah Menteri
Tim Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Polda NTT
Soal Rp330 Juta, Ishak Rihi Minta Damai, Kuasa Hukum Bildad Pilih Proses Hukum
Desa Waiburak dan Narasaosina Berdamai, Ritual Adat Lepan Dopi Ledan Gala Digelar
KKJ NTT dan AJI Kupang Minta Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Berbasis Verifikasi