Tok! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Jakarta – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Selasa (21/4/2026). Kehadiran payung hukum ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani ini dihadiri oleh 314 anggota Dewan. Pengesahan ditandai dengan ketukan palu setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya atas laporan yang disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR. Ia menyebut bahwa pengesahan ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjawab tuntutan para serikat pekerja.
"Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," ujar Supratman.**
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
HUT RI Ke-81, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
3 Menteri dan Pimpinan Komisi IV DPR RI Tinjau K-SIGN, Rote Diproyeksikan jadi Sentra Garam Nasional
Delvis Rettob Terpilih sebagai Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2026–2028
LMND Soroti Tantangan Serakahnomics dalam Peringatan Harlah ke-27
LMND Perkuat Kaderisasi Nasional Melalui PTL II dan Sekolah Pelopor
LMND Bantah Ikut Parade Batalyon Gabungan pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
BPJS Kesehatan Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Pembiayaan Program JKN
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Pertamina Pastikan Pasokan Tetap Aman
Kunjungi Amfoang, Wapres Gibran Janji Koordinasikan Perbaikan Jembatan Rusak
Wapres Gibran Janjikan Cold Storage dan Pabrik Es untuk Nelayan Rote Ndao