Tok! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Jakarta – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Selasa (21/4/2026). Kehadiran payung hukum ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani ini dihadiri oleh 314 anggota Dewan. Pengesahan ditandai dengan ketukan palu setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya atas laporan yang disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR. Ia menyebut bahwa pengesahan ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjawab tuntutan para serikat pekerja.
"Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," ujar Supratman.**
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Reza Arief Dewanto jadi Kapolda NTT, Rudi Darmoko Pindah ke Mabes Polri
Lewati Seleksi Ketat dan Latihan 6 Bulan, 8 Personel Polda NTT Siap Bertugas di Afrika Tengah
Mahasiswa dan Warga Demo di Polda NTT Tuntut Reformasi Agraria
Hari Tani Nasional, Massa RARN NTT Desak Penyelesaian Konflik Agraria
Bos BGN Sebut Fernando Soares Dikenal Prabowo Sejak Bayi: Apa yang Diminta Mestinya Ada Semua
Ketum HKTI Sudaryono Siap Bantu Petani NTT, dari Kultivator hingga Sumur Bor
Ketua DPN HKTI Sudaryono: Irigasi Terdampak Gempa jadi PR Pertanian NTT
Kepala BGN Sudaryono Makan MBG Bersama Siswa SDK St Arnoldus Penfui
20 Pemuda NTB dan NTT Ikuti Bung Hatta Youth Leadership Program 2026 di Mataram
Presiden Prabowo Tiba di Nagekeo, Tinjau Penanganan Gempa Flores