Sponsored
HUT RI ke-81
Sponsored Content HUT RI ke-81
Pasang Iklan

Dampingi Bildad Thonak, Sekjen DPP KAI Minta Dewan Kehormatan Objektif Periksa Pengaduan

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 107x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
Dampingi Bildad Thonak, Sekjen DPP KAI Minta Dewan Kehormatan Objektif Periksa Pengaduan
Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bongga mendampingi Advokat Bildad Torino Mauridz Thonak menyerahkan jawaban tertulis dan sejumlah alat bukti terkait pengaduan Izhak Rihi kepada Dewan Kehormatan di Kantor DPD KAI NTT, Rabu (26/8) Kredit: Ist.

Kota Kupang- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Apolos Djara Bongga mendampingi Advokat Bildad Torino Mauridz Thonak menyerahkan jawaban tertulis dan sejumlah alat bukti terkait pengaduan yang disampaikan Izhak Rihi kepada Dewan Kehormatan/Etik KAI NTT.

Penyerahan jawaban dan alat bukti tersebut dilakukan di Kantor DPD KAI Provinsi NTT, Rabu (26/8/2026). Bildad hadir bersama Apolos Djara Bongga dan sejumlah advokat lainnya untuk memenuhi undangan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KAI Provinsi NTT.

Dokumen jawaban dan alat bukti tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Lafu, untuk selanjutnya diperiksa dalam proses kode etik.

Usai menyerahkan sejumlah dokumen, Amos Lafu menjelaskan bahwa pihaknya memenuhi panggilan Majelis Kehormatan KAI NTT untuk memberikan alat bukti yang dimiliki guna membuat terang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan terhadap kliennya.

“Hari ini kami memenuhi panggilan majelis kehormatan KAI NTT untuk menyerahkan alat bukti yang kami miliki untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik klien kami Bildad Thonak,” jelas Amos.

Amos bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampingi Bildad menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan kliennya.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang klien kami lakukan. Klien kami telah menjalankan tugas-tugas sesuai dengan profesinya untuk mendampingi saudara Izhak Rihi mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Kupang sampai kasasi,” kata dia.

Menurut Amos, seorang pengacara tidak bertugas menentukan menang atau kalahnya suatu perkara karena keputusan tersebut berada di tangan majelis hakim.

“Pengacara itu tidak urus menang dan kalah. Urusan menang dan kalah itu adalah keputusan yang ada di tangan Majelis Hakim,” ujarnya.

Ia mengeklaim sejumlah bukti telah diserahkan kepada DPD KAI NTT. Menurut dia, bukti tersebut menunjukkan bahwa uang yang diterima kliennya merupakan pembayaran jasa sebagai pengacara.

“Bukti yang kami masukkan di sini dengan jelas menunjukkan bahwa uang-uang yang diterima klien kami adalah murni pembayaran jasanya sebagai pengacara,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Niko Ke Lomi, mengatakan laporan yang disampaikan Izhak Eduard Rihi sangat mengganggu dan dinilai telah mencederai pekerjaan serta marwah profesi advokat.

Niko menjelaskan, perkara yang ditangani Bildad telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Dalam proses tersebut, keputusan mengenai menang atau kalahnya suatu perkara merupakan kewenangan majelis hakim.

“Perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri sampai tingkat kasasi. Yang berwenang memutuskan adalah majelis hakim. Kalau menang di Pengadilan Negeri, kemudian kalah di kasasi, lalu meminta uang honorarium dikembalikan kepada pengacara, menurut kami itu sangat tidak menghargai dan mencederai martabat kami sebagai advokat,” tegas Niko.

Ia menyayangkan adanya tuntutan pengembalian honorarium setelah perkara tidak memperoleh hasil sesuai harapan klien.

“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami para advokat agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Ketika perkara kalah kemudian meminta uang honorarium dikembalikan. Kalau uangnya masih ada mungkin bisa dikembalikan, tetapi kalau sudah digunakan untuk menjalankan proses hukum, bagaimana?” ujarnya.

Niko berharap Dewan Kehormatan Advokat dapat memeriksa laporan tersebut secara hati-hati, objektif, dan profesional. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Bildad Thonak, tetapi juga berkaitan dengan marwah profesi advokat.

“Karena hal ini menyangkut profesi advokat dan sangat merugikan kami, maka Dewan Kehormatan harus sangat berhati-hati dalam memeriksa perkara ini. Kami tetap bersama adik kami, Bildad Thonak, karena dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, dia telah bekerja sesuai prosedur,” katanya.

“Jangan sampai laporan seperti ini mencederai marwah advokat. Bagi kami, laporan ini sangat mencederai pekerjaan dan profesi kami sebagai advokat,” tegas Niko Ke Lomi.

Sekjen DPP KAI: Organisasi Bertanggung Jawab Dampingi Anggota

Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bongga mengatakan, kehadirannya mendampingi Bildad merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap anggota KAI yang menghadapi persoalan hukum maupun pengaduan etik.

“Siapa saja anggota DPD KAI yang dilaporkan, pasti saya turun untuk menyelesaikan. Apalagi Bhildat merupakan Wakil Sekjen KAI NTT,” ujar Apolos.

Dia mengatakan, dirinya tetap menghormati independensi Dewan Kehormatan KAI NTT dalam memeriksa laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan kode etik.

Terkait persoalan yang diadukan, Apolos menilai masalah tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan antara advokat dan klien dalam penanganan perkara.

Ia menjelaskan, seorang klien memang memiliki keinginan untuk memenangkan perkara. Namun, keinginan tersebut harus ditempuh melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum.

“Kalau keinginan klien melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan oleh advokat, jangan salahkan advokat. Seorang pengacara juga terikat dengan hukum dan kode etik,” tegasnya.

Apolos juga menekankan bahwa menang atau kalah dalam perkara bukan menjadi dasar untuk menghilangkan kewajiban pembayaran honorarium advokat apabila sebelumnya telah disepakati bersama.

“Menang atau kalah harus dibayar honorarium sesuai kesepakatan, karena orang bekerja,” kata dia.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Dewan Kehormatan KAI NTT dan berharap seluruh pihak menghormati mekanisme organisasi.

“Kita serahkan kepada Dewan Kehormatan untuk memeriksa. Saya tidak mau melakukan framing. Mereka harus berdiri objektif dan melihat kebenaran sesuai kode etik,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, saat Bildad Thonak hadir dan menyerahkan jawaban beserta alat bukti, Ketua DPD KAI NTT maupun Dewan Kehormatan tidak terlihat berada di kantor.

Dokumen tersebut diterima oleh pengurus DPD KAI NTT. Selanjutnya, jawaban tertulis dan alat bukti yang telah diserahkan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan atas pengaduan yang diajukan Izhak Rihi. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan