Diduga Curi Rp145 Juta, Pria di Kupang Gunakan Uang untuk Judi Togel dan Cicilan Motor
Kupang, HighlightNTT.com- Tim Serigala Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama, Polresta Kupang Kota, menangkap seorang pria berinisial AB, 51 tahun, yang diduga mencuri uang Rp145 juta dari sebuah bengkel onderdil kendaraan di Jalan Pulau Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
AB ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, pada Jumat malam, 23 Oktober 2026. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi bernomor LP/B/2xx/X/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT yang dilaporkan oleh korban berinisial R.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman mengatakan, penanganan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada korban tindak pidana.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Zainal.
Ia mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 Wita. Korban mengetahui kejadian itu setelah menerima pesan WhatsApp dari karyawannya berinisial C yang menginformasikan bahwa toko tersebut telah dibobol pencuri.
Setelah menerima informasi tersebut, korban mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa barang-barang di dalam toko. Dari hasil pemeriksaan, korban mendapati uang yang disimpan di dalam meja kasir telah hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp145 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi yang dibutuhkan, petugas bergerak menuju kediaman AB di Kelurahan TDM dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan awal, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor, bermain judi togel, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Zainal.
Polisi juga menduga AB pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya atau merupakan residivis. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Saat ini, AB masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Lama. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus tersebut sekaligus melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengungkap kasus itu, Polsek Kota Lama mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan uang dan barang berharga di tempat usaha. Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa.
“Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kupang tetap aman dan kondusif,” tegas Zainal. **(AN/HPKK)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Kasus Dugaan Perdagangan Orang NTT, 2 Tersangka Ditahan
Kapolda NTT Beri Penghargaan kepada Kasat Lantas Berprestasi dalam Rakernis 2026
Pemkab SBD Tegur Hotel Mario soal Pengecoran di Pesisir Pantai Mananga Aba
DPD KAI NTT Tolak Seluruh Aduan Etik Izhak Rihi terhadap Bildad Thonak
Polresta Kupang Kota Bubarkan Kerumunan Pemuda yang Diduga Hendak Balap Liar
Yuni Tefa Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto