Diduga Curi Rp145 Juta, Pria di Kupang Gunakan Uang untuk Judi Togel dan Cicilan Motor

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 70x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Diduga Curi Rp145 Juta, Pria di Kupang Gunakan Uang untuk Judi Togel dan Cicilan Motor
AB diringkus polisi di kediamannya di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, pada Jumat malam, 23 Oktober 2026. Kredit: Tribratanewskupangkota

Kupang, HighlightNTT.com- Tim Serigala Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama, Polresta Kupang Kota, menangkap seorang pria berinisial AB, 51 tahun, yang diduga mencuri uang Rp145 juta dari sebuah bengkel onderdil kendaraan di Jalan Pulau Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

AB ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, pada Jumat malam, 23 Oktober 2026. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi bernomor LP/B/2xx/X/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT yang dilaporkan oleh korban berinisial R.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman mengatakan, penanganan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada korban tindak pidana.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Zainal.

Ia mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 Wita. Korban mengetahui kejadian itu setelah menerima pesan WhatsApp dari karyawannya berinisial C yang menginformasikan bahwa toko tersebut telah dibobol pencuri.

Setelah menerima informasi tersebut, korban mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa barang-barang di dalam toko. Dari hasil pemeriksaan, korban mendapati uang yang disimpan di dalam meja kasir telah hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp145 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi yang dibutuhkan, petugas bergerak menuju kediaman AB di Kelurahan TDM dan menangkapnya tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan awal, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor, bermain judi togel, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Zainal.

Polisi juga menduga AB pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya atau merupakan residivis. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Saat ini, AB masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Lama. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus tersebut sekaligus melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengungkap kasus itu, Polsek Kota Lama mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan uang dan barang berharga di tempat usaha. Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa.

“Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kupang tetap aman dan kondusif,” tegas Zainal. **(AN/HPKK)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan