Sponsored
HUT RI ke-81
Sponsored Content HUT RI ke-81
Pasang Iklan

26 Tahun Bekerja di Malaysia, Jenazah PMI ke-103 Dipulangkan ke Kupang

Emanuel Boli
Dilihat 264x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
26 Tahun Bekerja di Malaysia, Jenazah PMI ke-103 Dipulangkan ke Kupang
Suster Laurentina saat memimpin doa di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, Selasa (25/8) sebelum jenazah diantar kepada pihak keluarga menggunakan ambulans BP3MI NTT. Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT.

Kali ini, jenazah PMI atas nama Margerita Manehat (55) tiba di Kupang, Selasa, 25 Agustus 2026.

Jenazah Margerita tiba melalui Bandara El Tari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG 602 sekitar pukul 06.00 WITA.

Kedatangannya disambut Tim Kargo, Tim BP3MI NTT, Tim Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, serta pihak keluarga almarhumah.

Margerita Manehat merupakan warga Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Ia diketahui telah bekerja sebagai PMI selama 26 tahun di Malaysia.

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Margerita meninggal dunia setelah mengalami sakit komplikasi. Suaminya telah meninggal dunia dan almarhumah meninggalkan seorang anak perempuan.

“Sakit komplikasi, suaminya sudah meninggal, meninggalkan satu anak perempuan. Di sana kerja di restoran, pernah pulang tahun 2013,” kata Mateus Manehat, adik kandung almarhumah di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.

Namun, berdasarkan  Surat Bukti Pencatatan Kematian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Nomor 01457/SBPM-KL/0826/04, Margerita Manehat tercatat sebagai PMI undocumented atau nonprosedural.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, Margerita Manehat meninggal dunia pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 13.24 waktu setempat di Hospital Al-Sultan Abdullah, UiTM Puncak Alam, Malaysia.

Dokumen kematian yang diterbitkan berdasarkan Daftar Kematian Nomor 1883138 tanggal 21 Agustus 2026 tersebut mencantumkan sebab kematian “pending laboratory investigations” atau masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur juga menerangkan bahwa terhadap jenazah Margerita Manehat telah dilakukan autopsi.

Jenazah diberangkatkan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerbangan AG 503 dengan jadwal keberangkatan pukul 20.10 dan tiba pukul 21.40 WIB.

Selanjutnya, pada 25 Agustus 2026, jenazah diterbangkan dari Jakarta menuju Kupang menggunakan penerbangan AG 602 dengan jadwal keberangkatan pukul 02.05 dan tiba sekitar pukul 06.15 WITA.

Jenazah kemudian diterima oleh Mateus Manehat yang merupakan adik kandung almarhumah.

Sebelum jenazah diserahkan kepada pihak keluarga, Suster “Kargo” Laurentina, SDP, dari Yayasan Penyelenggaraan Ilahi terlebih dahulu menyampaikan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kesempatan tersebut, Suster Laurentina juga memimpin doa sebelum jenazah diantar kepada pihak keluarga menggunakan ambulans BP3MI NTT.

Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, mengatakan pemulangan jenazah Margerita Manehat menjadi bagian dari fasilitasi BP3MI NTT terhadap PMI nonprosedural.

“Sepanjang tahun 2026, dari Januari 2026 hingga 25 Agustus 2026, sudah 103 jenazah dipulangkan ke NTT, hanya dua yang prosedural, tiga jenazah anak PMI,” sebut Geo.

Ia mengimbau masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menuturkan, keberangkatan melalui jalur legal memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.

“Karena di sana ada perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada para migran, terutama asuransi dan pelayanan kesehatan,” ujar dia.

Geo menjelaskan, PMI nonprosedural umumnya menghadapi pekerjaan berat dan kesulitan mendapatkan akses pelayanan kesehatan akibat keterbatasan dokumen resmi.

Selain itu, PMI nonprosedural yang meninggal dunia juga tidak mendapatkan santunan asuransi karena tidak terdaftar sebagai peserta asuransi ketenagakerjaan.

“Seandainya mereka berangkat prosedural, tentu ada uang santunan, uang duka kurang lebih Rp80 juta, dan yang memiliki anak pihak BPJS akan memberikan beasiswa sampai selesai sekolah,” tegasnya.

Kasus pemulangan jenazah Margerita Manehat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat NTT yang hendak bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi.

Sebab, jalur prosedural memberikan kepastian perlindungan dan akses terhadap berbagai layanan bagi PMI selama bekerja hingga kembali ke Indonesia. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan