Kasus Dokter Icha, 3 Anggota DPRD TTU jadi Tersangka, akan Diperiksa Pekan Depan
Kota Kupang- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut masing-masing berinisial TL, NT, dan VL. Sementara satu terlapor lainnya, MMN, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan belum menemukan cukup bukti.
Penetapan tersangka tersebut secara resmi disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra dan Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Ricardo Condrat Yusuf, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat, 28 Agustus 2026 siang.
"Ditetapkan tiga anggota atau tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam kasus intimidasi terhadap almarhumah Dokter Icha," kata Kombes Henry.
Dia menyampaikan bahwa Polda NTT, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama tim, melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dengan menggunakan metode scientific crime investigation.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk memenuhi alat bukti yang diperlukan sehingga perkara dapat terungkap secara terang-benderang dan bertujuan menegakan hukum.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Ricardo Condrat Yusuf, menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 03 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami laksanakan dengan memeriksa sejumlah 51 orang saksi, kemudian juga meminta keterangan ahli dari enam disiplin ilmu kemudian juga meminta keterangan dari atau pemeriksaan dari digital forensic, dari laboratory forensic Mabes Polri," ujar Ricardo.
Dia menerangkan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan tim joint investigation yang dibentuk untuk menangani perkara tersebut. Proses itu turut didampingi tim pengawas internal, yakni Wasidik, Propam, dan Bidkum sebagai inspektorat pengawasan Polda.
"Kita bersepakat ataupun menyimpulkan bahwa proses penyidikan yang telah dilaksanakan bisa meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," ujar dia.
Dalam gelar perkara tersebut, lanjut Ricardo, dari empat terlapor, penyidik menyepakati tiga orang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Dari empat terlapor, kita menyepakati tiga terlapor yang kita bisa buktikan atau kita berdasarkan alat bukti untuk menetapkan status yang menjadi tersangka, yaitu saudara TL, yang kedua saudara RT (NT), yang ketiga saudara FL (VL), terlapor MMN untuk sementara hasil gelar perkara dan laporan kesimpulan dari proses penyidikan belum ditemukan cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka," jelas Ricardo.
Akan Diperiksa Pekan Depan
Kombes Ricardo mengatakan, penyidik selanjutnya akan melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
"Untuk langkah-langkah ke depan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka yang dijadwalkan mungkin minggu depan, untuk memberikan meminta keterangan dengan status sebagai tersangka. Mungkin itu progres yang bisa kami sampaikan sejauh ini," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum tiga anggota DPRD TTU, Bildad Mauridz Torino Thonak, mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah-langkah hukum setelah menerima surat penetapan tersangka.
"Surat penetapan tadi baru sampai jadi kita masih mengkaji langkah-langkah hukum," kata Bildad saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (28/8/) sore. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Dampingi Bildad Thonak, Sekjen DPP KAI Minta Dewan Kehormatan Objektif Periksa Pengaduan
Ricuh Sidang Sebastian Bokol, PN Kupang: Ini Pengrusakan Fasilitas Pertama dalam Lima Tahun
Rutan Ruteng Terdampak Gempa, 167 WBP Direlokasi demi Keselamatan
AMPPERA Soroti Tragedi Kebakaran Berulang di Lembata, Desak Evaluasi Total
PIAR NTT Dorong Polda NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pakaenoni
FMN Desak Presiden Prabowo Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Gempa Guncang Flores, Kakanwil Ditjenpas NTT Siapkan Relokasi 171 WBP Rutan Ruteng ke Bajawa
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Gubernur NTT Koordinasi dengan Kepala BNPB hingga Sejumlah Menteri
Tim Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Polda NTT
Soal Rp330 Juta, Ishak Rihi Minta Damai, Kuasa Hukum Bildad Pilih Proses Hukum