Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU sebagai Tersangka, PIAR: Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kota Kupang- Penyidik Polda NTT telah menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) berinisial TL, NT, dan VL sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.
Menanggapi penetapan tersebut, Lembaga Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT menilai langkah Polda NTT merupakan tindakan tegas dan tepat dalam penegakan hukum.
"Penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Icha merupakan langkah tegas penegakan hukum yang sangat tepat," kata Direktris PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Sarah, tindakan Polda NTT dalam merespons laporan keluarga korban mengirimkan sinyal kuat bahwa arogansi kekuasaan tidak memiliki tempat di atas hukum, terutama ketika tindakan tersebut mengorbankan keselamatan mental dan nyawa seorang tenaga kesehatan.
"Karena hukum harus menindak tegas penyalahgunaan jabatan (abuse of power)," ujar dia.
Sarah menyebutkan, kasus tersebut membuktikan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di garda terdepan tidak boleh dijadikan objek intimidasi ataupun arogansi kekuasaan.
"Ini menunjukkan keberpihakan hukum, di mana keputusan penyidik Polda NTT menunjukkan respons nyata terhadap hak-hak nakes yang rentan mengalami kekerasan verbal saat bertugas," pungkasnya.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Ricardo Condrat Yusuf, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (28/8) siang mengatakan, penyidik selanjutnya akan melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
"Untuk langkah-langkah ke depan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka yang dijadwalkan mungkin minggu depan, untuk memberikan meminta keterangan dengan status sebagai tersangka. Mungkin itu progres yang bisa kami sampaikan sejauh ini," ujar Kombes Ricardo.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum tiga anggota DPRD TTU, Bildad Mauridz Torino Thonak, mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah-langkah hukum setelah menerima surat penetapan tersangka.
"Surat penetapan tadi baru sampai jadi kita masih mengkaji langkah-langkah hukum," kata Bildad saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, 28 Agustus 2026 sore. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Kasus Dokter Icha, 3 Anggota DPRD TTU jadi Tersangka, akan Diperiksa Pekan Depan
Dampingi Bildad Thonak, Sekjen DPP KAI Minta Dewan Kehormatan Objektif Periksa Pengaduan
Ricuh Sidang Sebastian Bokol, PN Kupang: Ini Pengrusakan Fasilitas Pertama dalam Lima Tahun
Rutan Ruteng Terdampak Gempa, 167 WBP Direlokasi demi Keselamatan
AMPPERA Soroti Tragedi Kebakaran Berulang di Lembata, Desak Evaluasi Total
PIAR NTT Dorong Polda NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pakaenoni
FMN Desak Presiden Prabowo Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Gempa Guncang Flores, Kakanwil Ditjenpas NTT Siapkan Relokasi 171 WBP Rutan Ruteng ke Bajawa
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Gubernur NTT Koordinasi dengan Kepala BNPB hingga Sejumlah Menteri
Tim Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Polda NTT